Pembatasan Layanan Kesehatan BPJS di RSKD, RSUD Balikpapan Khawatir Pasien Overload
Mengantisipasi pembatasan lingkup layanan kesehatan di RSKD, pihaknya RSUD Beriman akan menambah beberapa pelayanan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembatasan lingkup pelayanan kesehatan bagi peserta JKN/KIS di RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) oleh BPJS Kesehatan per 11 Mei kemarin berimbas pada pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan.
Direktur RSUD Beriman Balikpapan dr CI Ratih Kusuma mengatakan, mengantisipasi pembatasan lingkup layanan kesehatan di RSKD, pihaknya akan menambah beberapa pelayanan. Menurutnya, jumlah pasien di RSUD Beriman akan meningkat, dan dikhawatirkan akan overload pasien.
"Intinya dengan kebijakan BPJS Kesehatan terhadap RSKD, kami tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Seperti yang disampaikan pak Wali yang menginginkan adanya kelanjutan pelayanan di RSKD. Tidak ada pembatasan, karena kondisi yang ada masyarakat memerlukan pelayanan kesehatan," kata Ratih.
Dikemukakan, RSKD Balikpapan merupakan rumah sakit rujukan terbesar di Kaltim dengan kapasitas tempat tidur terbanyak. Dengan tidak adanya pengurangan pelayanan di RSKD maka ada kemungkinan overload pasein dan pelayanan di RS Beriman Balikpapan.
"Itu yang kami harus antisipasi, karena kami setiap hari merujuk 5 sampai 7 pasien ke RSKD," kata Ratih. Kalau ada pembatasan maka nanti akan dikondisikan seperti apa selanjutnya. "Langkah saya komunikasi dengan BPJS Kesehatan maupun RSKD. Harus ada PIC petugas yang bersedia 24 jam menyikapi kondisi yang ada. Ketika terjadi overload pelayanan di kami, bagaimana antisipasinya," ungkap Ratih.
"Tentu saja kami tidak bisa merujuk di rumah sakit di Balikpapan dengan kondisi penuh harus ada solusi? Sejauh ini kami tetap intens komunikasi. Tentu harus proaktif dengan sosialisasi," katanya lagi.
Ratih berharap, dengan adanya persoalan antara BPJS Kesehatan dan RSKD Balikpapan tidak terjadi permasalahan di lapangan.
RSUD Beriman Balikpapan jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi di masyarakat. "Kami pun akan back up semua layanan, ketika terjadi masalah layanan di UGD kami sudah siapkan tenaga-tenaga backup," katanya.
Dirinya juga menyiapkan tenaga dari unit-unit yang bisa diatur. Misalnya menambah tenaga ICU, jika pasien hanya satu di ICU.
"Kapasitas ini kan baru per 11 Mei, dan baru besok berjalan untuk pelayanan polinya. Kami akan monitor terus, kalau ada hal yang perlu dikomunikasikan silakan. Saya selalu standby," ucapnya
Sementara, Walikota Balikpapan Rizal Effendi telah mengirimkan kepada Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltim, Kalsel, dan Kaltara perihal pembatasan pelayanan RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Surat bernomor 445/0198/Dinkes tersebut dikirim ke Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan pada Minggu (12/5).
Melalui akun media sosial resminya, Walikota Rizal mengatakan, surat tersebut untuk menyikapi respon masyarakat terhadap pembatasan sementara BPJS Kesehatan dengan RSKD Balikpapan milik Pemprov Kaltim. Pemkot Balikpapan memohon secara resmi agar kebijakan tersebut untuk dipertimbangkan.
"Semata-mata untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya di Balikpapan tapi juga beberapa daerah, mengingat rumah sakit ini menjadi rujukan utama," tulis Rizal.
Adapun isi surat tersebut, antara lain BPJS Kesehatan Kota Balikpapan melakukan penyetopan/pembatasan lingkup pelayanan kesehatan bagi peserta JKN/KIS di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Mengingat rumah sakit milik Pemprov Kaltim baru mendapatkan pelayanan survei akreditasi ulang pada 20 Mei 2019. Padahal seritifikasi akreditasi RSUD Kanujoso Djatiwibowo berakhir pada 4 April 2019.
Untuk itu, Pemkot Balikpapan memohon kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, khususnya BPJS Kesehatan tidak melakukan pembatasan lingkup pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo selama proses akreditas ulang.
"Pembatasan pelayanan kesehatan akan membuat heboh masyarakat, yang bisa berbuntut munculnya berbagai aksi yang menambah panasnya situasi di masyarakat pasca Pemilu 2019. Hal ini juga bisa mendiskreditkan pemerintah, apalagi kita dalam suasana bulan Ramadan, tulis Rizal.
Pemerintah Kota Balikpapan tidak sependapat dengan penghukuman rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi dengan cara penyetopan atau membatasi pelayanan. Hal itu sangat merugikan kepentingan masyarakat.
Bantah Putus Kontrak
Rumor pemutusan kontrak antara BPJS Kesehatan dan RSKD per 11 Mei lalu ditanggapi serius Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty.
Kepada Tribun, Minggu (12/5), Diarty menyatakan, bahwa tidak ada pemutusan kontrak antara BPJS dengan RSKD. Hingga saat ini BPJS masih melayani pasien yang ada di RSKD. Hanya saja ada penyesuaian pelayanan BPJS, dikarenakan akreditasi RSKD yang telah kedaluwarsa sejak 4 April 2019 dan harus diperpanjang.
"Kita tidak memutus kontrak, hanya saja ada penyesuaian lingkup pelayanan yang bisa diberikan BPJS sesuai surat Kemenkes. Di kontrak kerjasama itu tidak semua dapat terlayani, melainkan yang tercantum di surat Kemenkes. Karena akreditasi RSKD belum diperpanjang, sedangkan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi rumah sakit mendapatkan pelayanan BPJS secara utuh," jelasnya.
Berdasarkan surat Menkes tersebut, dinyatakan bahwa agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan melindungi keselamatan pasien.
Terhadap rumah sakit yang belum reakreditasi sesuai batas waktu berlaku sertifikat, direkomendasikan bagi rumah sakit yang sudah dilakukan survei reakreditasi dan sedang menunggu penetapan kelulusan, dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup dalam kontrak yang menjadi bagian dari manfaat JKN.
Menurut Diarty, rumah sakit yang telah mendaftar dan mendapat tanggal pelaksanaan survei diperkenankan tetap memberikan pelayanan tertentu, diantaranya pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak dapat ditunda atau tidak mungkin dialihkan ke rumah sakit lain, karena akan menyulitkan akses dan membahayakan keselamatan pasien, seperti Hemodialisa, kemoterapi, dan radio terapi.
"Jadi nggak ada pemutusan kontrak dengan RSKD, masih berjalan kontraknya dan masih kita menjamin pelayanan disana. Tapi ruang lingkup pelayanannya sesuai surat yang dikeluarkan Menkes," ujarnya.
Sedangkan pasien yang sedang rawat inap di RSKD juga masih tetap dilayani BPJS. Bagi pasien yang telah telanjur rawat inap sebelum 11 Mei, bahkan, jika rumah sakit lain penuh, BPJS masih terbuka dan menjamin untuk dirujuk ke RSKD.
Saat ditanya apakah penyesuaian pelayanan jaminan tersebut akan diberlakukan kembali setelah akreditasi RSKD keluar, Endang menegaskan, penyesuaian jaminan kesehatan tersebut diajukan hanya sampai 20 Mei saja, setelah itu akan kembali normal seperti semula.
• Cerita Dibalik Polemik Penyesuaian Lingkup Pelayanan BPJS di RSKD, Begini Kronologinya
• Kerjasama BPJS Kesehatan & RS Kanujoso Djatiwibowo Putus, RSUD Beriman Antisipasi Pasien Membeludak
"Jadi ini hanya sekitar semingguan saja, warga tidak perlu panik. Tidak ada pemutusan kontrak," pungkasnya. (dha/m05)
BACA JUGA:
Maju di Dapil yang Sama, Titiek Soeharto Berbeda Nasib dengan Putra Amien Rais
Dibakar Api Cemburu, Duel Maut Mantan vs Calon Suami ZR Berujung Kematian
Ini Klarifikasi Pria yang Berang Gegara Hanya Diberi Sumbangan Seribu Rupiah di Indomaret
Robert Rene Alberts Akui Persib Bandung Terlambat Bentuk Tim, Singgung soal Pergantian Pelatih
Real Madrid Tumbang, Persaingan di Zona Liga Champions Kian Ketat
Like dan follow fanspage facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelayanan-3.jpg)