Punya Orientasi Amoral Beda, Brigadir TT Gugat Polda Jateng yang Pecat Dirinya ke PTUN Semarang
Brigadir TT menggungat Polda Jateng yang memecatnya lantaran punya orientasi beda. Gugatan dilayangkan ke PTUN Semarang
Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.
"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.
Brigadir TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.
"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012.
Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.
Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.
Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).
"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," tukasnya.

Seorang polisi di Semarang menggugat Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memecatnya setelah mengetahui bahwa ia seorang gay.
TT, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan "perbuatan tercela". Ia yakin pemecatannya itu berhubungan dengan orientasi seksualnya.
Atas perlakuan yang dialaminya, TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/05).
Masalah yang merundung TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016. Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.
"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
TT kemudian "dibawa paksa" ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas. Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).