Minggu, 12 April 2026

Lebaran 2019

Balikpapan Targetkan Rp 50 Miliar untuk Dana Perhimpunan Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan membuka posko Balikpapan Berzakat di Halaman Kantor Walikota, Senin (20/5/2019).

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN KALTIM/ SITI ZUBAIDAH
Posko Balikpapan Berzakat yang diadakan oleh Baznas Kota Balikpapan di Halaman Kantor Walikota, Senin (20/5/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan membuka posko Balikpapan Berzakat di Halaman Kantor Walikota, Senin (20/5/2019).

Walikota Balikpapan Rizal Effendi bersama jajarannya menjadi orang pertama yang melakukan pembayaran zakat di Posko Balikpapan Berzakat tersebut.

"Mudah-mudahan bisa mencapai target, karena potensi zakat kita antara Rp 40 - Rp 50 Miliar," ucap Rizal usai membayar zakat.

Menurutnya, tahun lalu tercapai hampir Rp 38 Miliar. Ia berharap tahun ini bisa tercapai sesuai target.

"Mudah-mudahan tercapai, dan penyalurannya lebih produktif lagi. Kalau zakat fitrah harus disalurkan kepada yang berhak dan fakir miskin," kata Rizal.

Dia menjelaskan, dana zakat Harta, infaq dan sedekah bisa diolah agar lebih produktif, seperti yang dilakukan Baznas menyalurkan ke Pertanian dan UMKM agar lebih produktif, sehingga bisa lebih baik.

Sementara itu, Ketua Baznas Balikpapan Sarjono mengatakan, target zakat tahun ini Rp 5,2 Miliar. Sampai bulan Mie 2019 sudah terima Rp 1,4 Miliar.

"Kita program dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah. Program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dakwah dan programnya tiap bulan berjalan," kata Sarjono.

Tahun ini Baznas menargetkan perhimpunan melalui zakat fitrah hingga Rp 5,2 Miliar. Dimana distribusi hanya untuk daerah-daerah di Balikpapan.

"Petanya dimana banyak orang miskin. Paling banyak daerah Kecamatan Barat, dan Utara," katanya.

Posko Balikpapan Berzakat yang diadakan oleh Baznas Kota Balikpapan di Halaman Kantor Walikota, Senin (20/5/2019)
Posko Balikpapan Berzakat yang diadakan oleh Baznas Kota Balikpapan di Halaman Kantor Walikota, Senin (20/5/2019) (TRIBUN KALTIM/ SITI ZUBAIDAH)

Kebanyakkan Muzaiq atau penerima zakat yakni orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Adapun orang-orang berhak menerima zakat sesuai surah At-Taubah yakni : Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Riqab (orang yang berada dalam perbudakan), Gharim (orang yang menanggung hutang dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya), Sabilillah (orang-orang yang berjalan di jalan Allah untuk menegakkan agama di tengah-tengah umat), dan Ibnu Sabil (orang-orang yang terlantar dalam perjalanan di Negri/daerah lain).

BACA JUGA

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, Soal Cinta, Aquarius Berjumpa Jodoh, Hati Capricorn yang Bersemangat

Game of Thrones Season 8 Episode 6 Senin Pukul 08.00 WIB: Berikut Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link!

Partai Demokrat Bersama 02 Sampai 22 Mei dan Ferdinand Hutahaean Tarik Dukungan dari Prabowo-Sandi

Sejarah Pemberian THR dan Orang yang Pertama Kali Mencetuskannya, Serta Cara Penghitungannya

Mau Menukarkan Uang untuk Lebaran 2019 ? Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menyesal

Like dan follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved