838 Napi Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Satu Orang Koruptor

Harus memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan administrasi, napi tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik.

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, RAHMAT TAUFIQ
Artop Matana, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas IIB Tenggarong_ 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Sebanyak 838 narapidana (napi) yang menghuni Lapas Klas IIB Tenggarong diusulkan dapat remisi lebaran atau remisi khusus (RK) yang diserahkan usai salat Idul Fitri. Jumlah napi yang diusulkan dapat remisi khusus tahun ini mencapai 55 persen dari total penghuni lapas, yakni 1.503 orang

"Pada 28 Mei di pusat sudah cetak SK dan itu sudah otorisasi, sampai H-1 SK sudah harus turun semua, nah di situ kita tahu berapa usulan remisi yang diterima, termasuk yang dapat RK2 (langsung bebas)," kata Kalapas Klas IIB Tenggarong Didik Heru Sukoco melalui Artop Matana, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas IIB Tenggarong, Selasa (21/5/2019).

Saat ini Lapas Tenggarong menampung tahanan dan napi tidak hanya dari wilayah Kukar, tapi juga dari Kubar dan Mahakam Hulu. Remisi atau potongan hukuman yang diusulkan bervariasi tiap napi, mulai 15 hari hingga 2 bulan.

Mereka yang mendapat remisi ini telah memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan administrasi berupa petikan putusan, eksekusi, laporan perkembangan pembinaan dalam hal ini napi tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik.

"Itu syarat untuk napi pidana umum, sedangkan napi kasus narkoba sesuai PP 99/2012, dia harus memiliki surat kooperatif, kalau merujuk PP 99/2012 tahun ini nggak ada napi tipikor yang dapat remisi karena belum ada yang membayar denda dan pengganti, tapi ada satu orang yang dapat karena itu masuk PP 28/2006, yakni denda tidak bayar tapi dia harus menjalani 1/3 masa hukuman," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau tidak ada halangan besok yang dapat remisi pertama kali adalah napi pidana umum yang diusulkan 139 orang. "Kemungkinan remisi untuk pidana umum sudah ada SK-nya besok karena sistemnya online," tuturnya.

Penyerahan remisi akan dilaksanakan usai salat Idul Fitri di Halaman Lapas Tenggarong. "Kami akan serahkan remisi kepada beberapa perwakilan napi. Untuk transparansi, kami akan tempel daftar penerima remisi di semua blok," ucap Artop. Selain itu, warga binaan juga bisa mengetahui siapa saja penerima remisi lewat layanan self service. Mereka tinggal menaruh sidik jari ke mesin fingerprint.

Saat libur lebaran nanti, pihak Lapas akan menyediakan tenda besar untuk tempat besuk di halaman Lapas. Petugas lapas akan meningkatkan penjagaan saat jam besuk lebaran. Karena pada saat lebaran, jumlah pembesuk biasanya membludak. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pembesuk, terutama terhadap barang bawaan mereka.

Rincian napi Lapas Klas IIB Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi:
* Remisi atau potongan hukuman 15 hari sebanyak 139 orang
* Remisi atau potongan hukuman 1 bulan sebanyak 647 orang
* Remisi atau potongan hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 51 org
* Remisi atau potongan hukuman 2 bulan sebanyak 1 orang
Total: 838 orang

[19:52, 5/20/2019] Amalia Chusnul Aroati:

BACA JUGA:


KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Dulang 55,50 Persen Suara, Suara Sah Nasional Capai 154.257.601


TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi


Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan


Berikut Download Lagu On My Way juga Lagu Terbaru Lainnya Kill This Love BLACKPINK dan Via Vallen


TERPOPULER - Sang Istri Ditemukan Tewas Dalam Karung, Feri Kejar Pelaku dengan Leher Berdarah

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved