Batasi Pesan Instan dan Media Sosial, YLKI Nilai Langkah Pemerintah Melanggar Hak Publik
YLKI menilai langkah Pemerintah membatasi akses media sosial, Whatsapp dan Facebook, melanggar hak publik. Menkopolhukam Wiranto sebut ini demi negara
TRIBUNKALTIM.CO - Dua hari terakhir ini masyarakat Indonesia tidak bisa berkomunikasi via aplikasi pesan instan, maupun beraktivitas di media sosial.
Musababnya, Pemerintah melakukan pembatasan pesan instan dan media sosial hingga beberapa waktu ke depan.
Merespon hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi menilai, langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti.
Meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik.
"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus Abadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5), seperti dikutip Antara.
Namun, Tulus Abadi menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu berlebihan.
Seperti ingin menangkap seekor tikus dengan cara membakar lumbung padi.
Secara hukum, menurut Tulus Abadi, langkah pemerintah tersebut bisa dikatakan melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang sebenarnya dijamin undang-undang.
"Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik.
Yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.
Update Liga Italia, Akhirnya Pioli Beri Sentuhan Baru Formasi AC Milan, Dicoba Lawan Hellas Verona |
![]() |
---|
Isu Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Syaharie Jaang Hadiri KLB, Ditepis Keras oleh Pengurus |
![]() |
---|
Publik Jakarta Tak Percaya Klaim Anies Baswedan Sukses Atasi Banjir, Hasil Survei Ini Jadi Buktinya |
![]() |
---|
M Qodari Bongkar Kejanggalan AD/ART Demokrat, Dikunci Jadi Partai Tertutup Keluarga, SBY Berkuasa |
![]() |
---|
Ketua DPW Nasdem Kaltim Isran Noor Santer Dikabarkan Masuk dalam Bursa Ketum DPP Demokrat |
![]() |
---|