KPK Ungkap Temuan Penyimpangan Penyelenggaraan Haji yang Terjadi di Kemenag
Dalam hasil kajian itu, KPK menghasilkan 48 temuan dalam lima aspek penyelenggaraan haji.
TRIBUNKALTIM.CO - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya pernah melakukan kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ( Kemenag).
"KPK pernah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji sejak Januari-November 2009, dan laporan hasilnya diselesaikan pada tahun 2010," kata Febri dalam keterangan persnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2019).
Dalam hasil kajian itu, KPK menghasilkan 48 temuan dalam lima aspek penyelenggaraan haji.
Yaitu regulasi sebanyak 7 temuan, kelembagaan sebanyak 6 temuan, tata laksana sebanyak 28 temuan, manajemen sumber daya manusia sebanyak 3 temuan dan manajemen kesehatan sebanyak 4 temuan.
"Beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, sumber dana pembiayaan yang berisiko terjadinya pemborosan keuangan, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, masalah di pemondokan dan katering haji," kata Febri.
Kemudian, masa berlaku izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), tugas dan fungsi pengadaan yang tersebar di berbagai sub direktorat, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, hingga pungutan liar di embarkasi.
"Temuan-temuan dalam kajian yang diselesaikan KPK pada tahun 2010 tersebut telah disampaikan pada pihak Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti".
"Sebagian telah dilaksanakan, namun dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," kata Febri.
Pada tahun 2010-2012, kata dia, 33 temuan telah dituntaskan. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti.
"Bahkan, sebagaimana diketahui, KPK akhirnya melakukan penyidikan dengan tersangka Menteri Agama RI pada saat itu (Suryadharma Ali), karena ditemukan tindak pidana korupsi serta akibat tidak konsistennya dan bahkan pelanggaran terhadap upaya perbaikan," ujar Febri.
Beberapa hal yang menjerat Suryadharma saat itu adalah mengangkat 180 orang anggota keluarga dan kolega sebagai panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), mengangkat 7 orang anggota keluarga dan kolega menjadi petugas pendamping pemimpin jamaah haji, hingga mark-up harga pemondokan.
"Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, misalnya penanganan perkara sebelumnya, proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan baru yang sekarang sedang berjalan," kata dia.
Dalam penyelidikan baru ini, KPK beberapa waktu lalu telah meminta keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Saat ini juga sedang berlangsung update kajian terkait penyelenggaraan haji, agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji yang dilakukan di Indonesia, sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran," papar Febri.
Jadwal Pelunasan BPIH Kuota Tambahan
Pemerintah Arab Saudi memberi bonus, berupa tambahan kuota 10 ribu jamaah haji untuk Indonesia
Meski demikian, para calon jamaah diimbau untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan pelunasan BPIH untuk kuota tambahan dibuka mulai hari ini.
“Pelunasan biaya haji untuk jemaah yang masuk kuota tambahan akan berlangsung sepekan, 22 – 29 Mei 2019,” terang Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (22/05/2019).
Kuota tambahan ini sudah dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.
Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Khanif menambahkan, waktu dan skema pelunasan BPIH jemaah kuota tambahan, sama dengan ketentuan sebelumnya, saat pelunasan jemaah haji tahap satu dan dua.
Waktu pelunasan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, 09.00 s.d 16.00 WITA, dan 10.00 s.d 17.00 WIT.
Untuk sistem pembayaran, bisa melalui teller dan non teller baik internet banking, mobile banking, dan ATM.
"Layanan pelunasan melalui internet banking dan mobile banking bagi jemaah dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mega Syariah.
Sedangkan layanan ATM hanya untuk jemaah bank Muammalat. Bank lainnya melalui teller," jelas Khanif.
“Jemaah yang melakukan haji berulang juga tetap wajib membayar visa,” sambungnya.

Berikut ini daftar distribusi kuota tambahan per provinsi:
1. Aceh : 258 (129 nomor porsi berikutnya, 129 jemaah lansia dan pendampingnya)
2. Sumatera Utara : 175 (87 nomor porsi berikutnya, 88 jemaah lansia dan pendampingnya)
3. Sumatera Barat : 377 (188 nomor porsi berikutnya, 189 jemaah lansia dan pendampingnya)
4. Riau : 295 (147 nomor porsi berikutnya, 148 jemaah lansia dan pendampingnya)
5. Jambi : 354 (177 nomor porsi berikutnya, 177 jemaah lansia dan pendampingnya)
6. Sumatera Selatan : 160 (89 nomor porsi berikutnya, 80 jemaah lansia dan pendampingnya)
7. Bengkulu : 299 (149 nomor porsi berikutnya, 150 jemaah lansia dan pendampingnya)
8. Lampung : 281 (140 nomor porsi berikutnya, 141 jemaah lansia dan pendampingnya)
9. DKI Jakarta : 350 (175 nomor porsi berikutnya, 175 jemaah lansia dan pendampingnya)
10. Jawa Barat : 346 (173 nomor porsi berikutnya, 173 jemaah lansia dan pendampingnya)
11. Jawa Tengah : 381 (190 nomor porsi berikutnya, 191 jemaah lansia dan pendampingnya)
12. DI Yogyakarta : 379 (189 nomor porsi berikutnya, 190 jemaah lansia dan pendampingnya)
13. Jawa Timur : 436 (218 nomor porsi berikutnya, 218 jemaah lansia dan pendampingnya)
14. Bali : 354 (177 nomor porsi berikutnya, 177 jemaah lansia dan pendampingnya)
15. NTB : 398 (199 nomor porsi berikutnya, 199 jemaah lansia dan pendampingnya)
16. NTT : 295 (147 nomor porsi berikutnya, 148 jemaah lansia dan pendampingnya)
17. Kalbar : 236 (118 nomor porsi berikutnya, 118 jemaah lansia dan pendampingnya)

18. Kalteng : 303 (151 nomor porsi berikutnya, 152 jemaah lansia dan pendampingnya)
19. Kalsel : 324 (162 nomor porsi berikutnya, 162 jemaah lansia dan pendampingnya)
20. Kaltim : 248 (124 nomor porsi berikutnya, 124 jemaah lansia dan pendampingnya)
21. Sulut : 167 (84 nomor porsi berikutnya, 83 jemaah lansia dan pendampingnya)
22. Sulteng : 250 (125 nomor porsi berikutnya, 125 jemaah lansia dan pendampingnya)
23. Sulsel : 463 (232 nomor porsi berikutnya, 231 jemaah lansia dan pendampingnya)
24. Sultra : 315 (158 nomor porsi berikutnya, 157 jemaah lansia dan pendampingnya)
25. Maluku : 182 (91 nomor porsi berikutnya, 91 jemaah lansia dan pendampingnya)
26. Papua : 315 (158 nomor porsi berikutnya, 157 jemaah lansia dan pendampingnya)
27. Bangka Belitung : 186 (93 nomor porsi berikutnya, 93 jemaah lansia dan pendampingnya)
28. Banten : 325 (163 nomor porsi berikutnya, 162 jemaah lansia dan pendampingnya)
29. Gorontalo : 197 (99 nomor porsi berikutnya, 98 jemaah lansia dan pendampingnya)
30. Maluku Utara : 241 (121 nomor porsi berikutnya, 120 jemaah lansia dan pendampingnya)
31. Kepulauan Riau : 210 (105 nomor porsi berikutnya, 105 jemaah lansia dan pendampingnya)
32. Sulawesi Barat : 315 (158 nomor porsi berikutnya, 157 jemaah lansia dan pendampingnya)
33. Papua Barat : 226 (113 nomor porsi berikutnya, 113 jemaah lansia dan pendampingnya)
34. Kaltara : 359 (180 nomor porsi berikutnya, 179 jemaah lansia dan pendampingnya). (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Pilot Jepang Ungkap Misteri Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH-370, Ada Hal Yang Disembunyikan
Divonis Sulit Punya Anak, Ustaz Solmed Pernah Diminta Menikah Lagi, Simak Pengakuan April Jasmine
BERITA terkini: Wapres Jusuf Kalla Buka Suara Terkait Demo 22 Mei 2019, 'Tak Mengubah Hasil Pemilu'
KABAR TERKINI Demonstran Tinggalkan Lokasi Perempatan Sarinah Jakarta, Beri Salam Polri dan TNI
Pemerintah Rilis Daftar Tiga Kelompok Dibalik Kerusuhan 22 Mei Jakarta, Incar Tembak Pejabat
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penyimpangan Penyelenggaraan Haji yang Terjadi di Kemenag Diungkap KPK