Darurat Narkoba
Sedang Antar Sabu, Bocah 10 Tahun Ini Gugup Saat Lewat di Depan Polisi, Pernah Nyabu Juga
Bocah AR tampak mencurigakan kala melintas didepan aparat kepolisian dari Polsek Balikpapan Barat. Ternyata AR sedang membawa sabu
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang anak berusia 10 tahun di Kota Balikpapan kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AR (10) dibawa ke kantor polisi.
Anak yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat ini ditangain opsnal reserse Polsek Balikpapan Barat.
Dari tangan bocah AR, petugas mengamankan 1 paket sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Opsnal melakukan patroli antisipasi curat, curas dan curanmor di kawasan Jalan Letjen Suprapto, kawasan Pelabuhan ITCI RT 7 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat pada Minggu (19/5/2019) lalu.

Kala itu bocah AR tersebut melintas di depan polisi.
Dari raut wajahnya tampak aneh.
Bocah AR mempercepat langkah kaki, sambil terus melihat ke bawah alias menunduk.
Saat ditanya petugas bocah AR tak menjawab.
Bocah AR berjalan lurus tak pedulikan polisi yang memanggilnya.
Merasa curiga, polisi pun menghentikan langkah bocah berusia 10 tahun tersebut.
"Awalnya anggota curiga saja lantaran saat ditanya bocah AR tersebut tidak menjawab.
Saat dilakukan pemeriksaan ketemu sabu," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Agung Nursapto.
Diketahui, sabu yang dibawa bocah tersebut seberat 0,46 gram.
Ia menyembunyikan sabu di dalam songkok yang dikenakannya.
Petugas kepolisian langsung memanggil ketua RT setempat sebagai saksi saat mengamankan ABH tersebut.
Ironisnya dari pengakuan bocah AR, selain menjadi kurir sabu, ia sempat memakai barang haram tersebut.
Terakhir kali mengonsumsi sabu, yakni sehari sebelum ia diamankan polisi.

"Saat ini bocah AR dan barang buktinya sudah kami amankan, dan dalam proses sesuai hukum yang ada," tegasnya.
Saat ditanya bocah AR mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial HR yang kini jadi buron polisi.
Bocah AR diminta untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal, di kawasan tersebut.
"AR ini disuruh mengantarkan sabu, jadi dia diperalat untuk dijadikan kurir barang haram ini," ungkapnya.
Polisi pun langsung bergerak cepat mengejar HR.
Mereka melakukan penggerebekan saat itu juga.
Namun, rumah diduga pengedar sabu tersebut dalam keadaan kosong.
Atas perbuatannya bocah AR dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk pengedarnya berinsial HR masih dalam pengejaran.
Lantaran masih di bawah umur, AR akan menjalani diversi terlebih dahulu," jelasnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan
SEJARAH HARI INI: 22 Tahun Lalu Ratusan Orang Meninggal akibat Tragedi Jumat Kelabu di Banjarmasin
Di Balik Kerusuhan 22 Mei, Reporter Cindy Permadi Mendadak Viral di Sosial Media, Begini Faktanya
Jubir MK: Gugatan Sulit Diterima jika Tuduhan Kecurangan hanya Berupa Klaim tanpa Alat Bukti
Musibah Kebakaran Kembali Terjadi di Kota Samarinda, Tiga Relawan Tersengat Listrik