Disnakertrans Penajam Paser Utara Buka Posko Pengaduan THR, Libur Lebaran Tetap Beroperasi
Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya sejak seminggu lalu.
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak seminggu lalu.
Posko berada di Kantor Disnaker, Jalan Propinsi Penajam - Kuaro, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
"Intinya posko pengaduan ini kita buka untuk mengantisipasi andai kata ada perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan komitmen.
Dalam hal ini tidak membayarkan THR kepada pegawainya," kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ismail pada Senin (27/5/2019).
Ismail mengatakan, THR harus dibayarkan H-7 lebaran 2019.
Dan posko pemgaduan ini tetap akan buka hingga H-1 lebaran, walaupun kantor kedinasan sudah cuti bersama.
"Posko akan berlangsung di hari kerja sampai tanggal 29 (5/2019), karena tanggal 30 (5/2019) kita sudah cuti bersama.
Namun tanggal 30 Mei hingga 4 Juni posko tidak tutup, walaupun kantor tutup.
Posko tetap akan kita buka via telepon," terangnya.
Nantinya, akan ada pemberitahuan yang di tempel pada depan pintu utama kantor Disnakertrans perihal nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pengaduan.
"Harapan kita tanggal 29 (5/2019) ini sudah terbayarkan.
Bercermin dari pengalaman tahun lalu, semakin mendekati lebaran, ada yang datang ke kantor.
Makanya kita buka posko pengaduan via telepon karena kantor tutup," imbuhnya.
Lanjut Ismail, jika ada pelaporan terkait tidak ada pembayaran THR ini.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk mengetahui kendala yang sedang dialami perusahaan tersebut, yang mengakibatkan mereka tidak melakukan pembayaran.
"THR ini hukumnya wajib, sama seperti gaji pokok. Jadi harus dibayarkan," tegasnya.
Ismail menambahkan, hingga saat ini, belum ada laporan masuk.
Sebanyak 23 perusahaan yang telah didata pun, kata Ismail, bersedia membayarkan THR kepada karyawannya H-7 lebaran.
"Saat ini masih aman, perusahaan yang didata juga sudah berkomitmen membayar THR H-7 lebaran.
Namun kita tetap mengantisipasi dengan membuka pos pelayanan via telepon tersebut," pungkasnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?
Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa
Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?
Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ismail-kabid-hubungan-industrial-disnakertrans-ppu.jpg)