Meminimalisir Risiko Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Paser akan Lengkapi Rambu Lalin Jalur 2 Km 8
Meminimalisir risiko keselamatan pengguna jalan, Dishub akan lengkapi rambu lalin jalur 2 Km 8
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Selain kondisi fisik kendaraan, keselamatan pengguna jalan umum menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah, dipengaruhi pula faktor kondisi jalan, rambu lalu lintas hingga lampu penerangan jalan.
Sepanjang kondisi jalan yang dikeluhkan adalah kewenangan kabupaten, tugas Dishub Paser untuk melengkapinya.
Sedangkan untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat di Kabupaten Paser, pihaknya hanya sebatas mengusulkan.
Seperti rambu lalin jalan Nasional di segmen Kandeman-Kuaro, Kuaro-Batu Aji dan segmen Kuaro-Batu Licin.

Bidang Perhubungan Darat Dishub Paser sudah melakukan survei lapangan, hasilnya bisa menjadi program pengadaan rambu lalin nasional.
“Tahun 2017, kita sudah siap datanya bahkan sudah ditawarkan, tapi belum teralisasikan pusat sampai sekarang.
Beda dengan jalan kewenangan provinsi, tahun ini ada kegiatan provinsi melakukan pemasangan rambu di sepanjang jalan Tanah Grogot-Pondong,” kata Inayatullah.
Didampingi Kabid Perhubungan Darat Tri Gunawan, Inayatullah mengatakan titik-titik pemasangan rambu lalin dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga bisa dikerjakan oleh provinsi dan pusat.
Namun terhadap jalur dua di Km 8, segmen Kuaro-Tanah Grogot, kondisinya berbeda.
“Jalur dua di Km 8 merupakan program peningkatan jalan nasional tahun 2017, yang semula satu jalur ditingkatkan menjadi dua jalur.
Idealnya, proyek peningkatan seperti itu sudah satu paket dengan rambu lalin dan lampu penerangan jalan,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Inayatullah, Dishub Paser berusaha meminimalisir dengan memasang rambu lalin, sebagai informasi bagi pengendara melintasi jalan dua jalur di malam hari.
“Ini penting, apalagi sebentar lagi Lebaran arus lalu lintas semakin tinggi, resikonya juga makin tinggi,” ungkapnya.
Tidak itu saja, Dishub juga menghimbau semua pihak untuk tidak menumpuk material bangunan di pinggir jalan, sebab dapat membahayakan pengguna jalan.
Apalagi tanpa lampu penerangan jalan, kemungkinan pengendara menabrak tumpukan material bisa saja terjadi.