Ojek Online

Mau Coba Pakai Ojek Helikopter? Uber Buka Fitur Ini, Segini Harga yang Ditawarkan dan Lokasinya

Pengguna bisa menyewa layanan helikopter milik Uber ini mulai 9 Juli mendatang yuk silakan dicoba harga sewa helikopter ini bukan mirip ojek motor.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
ILUSTRASI - Angkutan udara helikopter. Pihak Uber meluncurkan layanan Uber Copter di New York, AS, beberapa hari lalu. Seperti namanya, Uber Copter adalah layanan ride-hailing berbasis helikopter yang digadang oleh Uber Elevate. 

TRIBUNKALTIM.CO, NEW YORK - Pihak Uber meluncurkan layanan Uber Copter di New York, AS, beberapa hari lalu. Seperti namanya, Uber Copter adalah layanan ride-hailing berbasis helikopter yang digadang oleh Uber Elevate.

Uber Elevate sendiri merupakan anak perusahaan Uber yang berdiri tiga tahun silam, yang berambisi untuk menghadirkan layanan "ojek" via jalur udara. 

Pengguna bisa menyewa layanan helikopter milik Uber ini mulai 9 Juli mendatang, dengan banderol hingga 225 dollar AS atau sekitar Rp 3,2 juta per satu kali penerbangan.

Dalam operasionalnya nanti, Uber Copter bakal mengantarkan pengguna dari kota New York ke Bandara Internasional John F. Kennedy (JFK) dengan waktu tempuh 8 menit.

Sebagai perbandingan, waktu tempuh dari kota New York ke Bandara JFK dengan mobil bisa mencapai 50 hingga 75 menit.

Helikopter Uber ini sendiri bisa menampung hingga 5 penumpang.

Untuk urusan bagasi, seorang penumpang Uber Copter tak boleh membawa barang bawaan yang beratnya lebih dari 40 pound atau sekitar 18 kg.

Untuk memesan layanan Uber Copter, pengguna bisa menggunakan aplikasi Uber mereka.

Mereka juga bisa memesan Uber Copter lima hari sebelum mereka melakukan perjalanan dengan helikopter milik Uber ini.

Sayangnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari NewYorkTimes, Jumat (7/6/2019), tidak semua pengguna Uber bisa memesan Uber Copter.

Pasalnya, hanya pengguna yang memiliki status Platinum atau Diamond saja yang bisa menikmati Uber Copter.

Sebagai tambahan dari layanan Uber Copter, ketika para penumpang Uber Copter mendarat,

mereka bakal dijemput menggunakan mobil Uber yang akan mengantar mereka ke titik tujuan terakhir,

misalnya bandara atau lain sebagainya.

Kendati demikian, belum diketahui apakah Uber Copter bisa digunakan untuk mengantarkan penggunanya ke daerah lain, selain rute kota New York dan Bandara Internasional JFK atau tidak. 

Di tempat terpisah, aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring mulai Rabu (1/5/2019).

Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan, substansi dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan mitra driver dan penumpang.

Dia menyebutkan sejumlah fitur yang telah terintegrasi ke aplikasi Gojek terkait keselamatan, seperti share your ride dan safety button," jelasnya.

Senada dengan Gojek, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab menyambut baik upaya regulator untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kami berterima kasih beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini, di antaranya ada faktor keamanan, safety jacket, fitur-fitur keamanan, emergency button, share my rides. Bahkan kita juga melakukan inovasi bahwa driversnya pun diverifikasi melalu fitur verifikasi wajah," kata Ridzki.

Terkait besaran tarif atas dan tarif bawah dari Kemenhub, kedua aplikator juga menerima dan siap mematuhi aturan yang ada.

"Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti kata pak dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya,kita akan laksanakan tarif ini," ujar Ridzki.

Lima kota besar

Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).

Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

Kantor Go-Jek Indonesia
Kantor Go-Jek Indonesia (Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)

"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi," jelasnya.

Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Di halte ini penumpang yang tidak memiliki aplikasi juga dapat memesan ojek melalui alat yang tersedia. Namun halte semacam ini hanya terdapat saat Asian Games 2018 berlangsung. (Warta Kota/Alex Suban)
Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Di halte ini penumpang yang tidak memiliki aplikasi juga dapat memesan ojek melalui alat yang tersedia. Namun halte semacam ini hanya terdapat saat Asian Games 2018 berlangsung. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Besaran Tarif Ojek Online

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uber Luncurkan "Ojek" Helikopter, Berapa Tarifnya?", https://tekno.kompas.com/read/2019/06/07/14040017/uber-luncurkan-ojek-helikopter-berapa-tarifnya-
Penulis : Bill Clinten
Editor : Reska K. Nistanto

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA 

Download Lagu MP3 Khas Lebaran 2019, Idul Fitri Karya Sabyan Gambus, Cocok Pengiring Silaturahmi

Bukan Lagi Lajang, Inilah Sederet Artis yang Pertama Kali Rayakan Idul Fitri 2019 Bersama Pasangan

Kena Tegur Reino Barack di Depan Umum, Syahrini Langsung Bungkam, Keceplosan soal Bulan Madu

Unik, Inilah 21 Ucapan Lebaran Berbentuk Pantun, Cocok untuk Update Status atau Dibagi Via Medsos

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved