KPK Segera Umumkan Sosok Tersangka yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah; Kasus BLBI?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.
Dari informasi yang dihimpun, pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan RI hingga triliunan rupiah.
"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Febri belum menjelaskan detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, termasuk soal dugaan kasus, ia masih menutupinya.
Yang jelas, menurut Febri, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," jelas Febri.
Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi antirasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Penetapan Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung divonis 15 tahun di tingkat banding.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka. Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya sudah (tersangka)," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.
Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan denhan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan nanti.
"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.
Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara.
Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex. (*)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
LINK dan Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2019, Mulai Pukul 13.00 WIB di pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id
BREAKING NEWS - Perahu Kandas di Laut, 4 Warga Balikpapan Terombang-Ambing Seharian, Begini Nasibnya
TERPOPULER: Pemkot Samarinda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir 7 Hari, Korban Harus Dapat Bantuan
Ismail Mengambil Kail Mancing, Spontan Buaya Gigit Betisnya Diseret ke Air, Ini Nasibnya Sekarang
Ungkap Pilihan Politik Ani Yudhoyono Hingga SBY Bersedekap, Jubir BPN Sebut Prabowo Diminta SBY
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Diduga soal Kasus BLBI