Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Vlog Idiot, Soal Penyesalan jadi Hal yang Memberatkan
Vonis musisi Ahmad Dhani dengan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot ini, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019)
TRIBUNKALTIM.CO - Musisi Ahmad Dhani akhirnya divonis penjara 1 tahun atas kasus Vlog 'Idiot' di Surabaya.
Vonis atau putusan sidang musisi Ahmad Dhani dengan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot ini, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv live, hakim sidang akhirnya memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani
"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulkan rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.
Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."
"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.
Baca juga :
Yang Buat Mulan Jameela Luluh ternyata Bukan Cinta Tapi Tangisan Ahmad Dhani, Ini Pria Incarannya
Prabowo Pernah Sebut Ahmad Dhani Jadi Pahlawan Setelah Bebas, Harus Terima Kasih ke yang Penjarakan
Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Sementara jaksa masih memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan pada Selasa, 23 April 2019 lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya.
Saat itu dirinya tertahan ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.
Baca juga :
TERPOPULER - Kisah Ahmad Dhani Setelah Cerai dari Maia Estianty, Dibui, Utang & Mulan Jualan Cilok
Tinggalkan Rumah Ahmad Dhani Lalu Pindah ke Rumah Maia, Dul Jaelani: Banyak Perhatian di Sini
Ahmad Dhani lantas membuat vlog dengan durasi sekitar 1 menit 30 detik di mana di dalamnya, ia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Simak videonya di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER: Dulu Bos Tito Karnavian, Kini Jenderal Purn Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Makar
SEJARAH HARI INI - 11 Juni 2010 Piala Dunia Pertama Kali Digelar di Benua Afrika
PARADE FOTO: 10 Potret Udara Banjir yang Melumpuhkan Kota Samarinda, Senin 10 Juni 2019
Dewi Perssik Masih Bungkam Setelah Ayahnya Tiada, Terungkap Hal yang Membuat Dirinya Sangat Hancur
Galaxy Note 10, Gebrakan Baru dari Samsung Bakal segera Hadir, Ini Kelebihannya!
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun atas Kasus Vlog 'Idiot' di Surabaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/musisi-ahmad-dhani-menjalani-sidang-dengan-agenda-pembacaan-vonis.jpg)