Pilpres 2019
Begini Persiapan Akhir di Mahkamah Konstitusi Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019
Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.
Setiap plat nomor kendaraan yang masuk ke lingkungan Gedung Mahkamah Konstitusi juga dicatat oleh petugas keamanan.
Alur Persidangan di MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan alur sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi besok, Jumat (14/6/2019).
Fajar mengatakan, besok sidang dengan materi mendengarkan permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.
Hal itu disampaikan Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).
"Artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata Fajar.
Fajar mengatakan, untuk kedua Paslon peserta Pilpres 2019 tidak diwajibkan untuk hadir.
Namun jika kedua Paslon peserta Pilpres 2019 berkenan untuk hadir maka hal itu patut disyukuri karena menjadi ajang mempertemukan kedua Paslon peserta Pilpres 2019 sekaligus menyejukan suasana politik.
"Kalau harus (hadir) sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, karena sidang besok agendanya menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak pemohon maka kemungkinan akan ada juga pengesahan alat bukti oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," kata Fajar.
Fajar mengatakan, besok pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pihak pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 hanya akan mendengarkan permohonan.
Di samping itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah mengirimkan salinan permohonan kepada pihak KPU dan pihak paslon 01.
Mahkamah Konstitusi juga telag memberitahukan secara patut kepada para pihak untum hadir dalam sidang besok.