Pilpres 2019
Pernyataannya Dikutip Kubu Prabowo-Sandi di Sidang Gugatan Pilpres 2019, Begini Respons Yusril
Tim hukum Prabowo-Sandi sempat mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra di tahun 2014 yang menjelaskan soal yurisprudensi
TRIBUNKALTIM.CO - Tim hukum Prabowo-Sandi sempat mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra di tahun 2014 yang menjelaskan soal yurisprudensi, bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mengadili tak hanya perkara kuantitatif, melainkan juga kualitatif seperti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menanggapi ucapannya dimasukkan dalam berkas permohonan sengketa hasil Pemilu, Yusril kemudian menjelaskan bahwa pernyataan tersebut ia kemukakan lantaran pada zaman itu masih belum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dimana saat itu belum ada kejelasan secara rinci soal regulasi yang menjadi kewenangan MK.
"Pada waktu itu terdapat ketidakjelasan siapa yang berwenang untuk mengadili perkara terkait dengan TSM itu. Sehingga pada waktu zamannya pak Mahfud MD (Ketua MK) melahirkan yurisprudensi, MK berwenang tidak hanya mengadili angka-angka hasil Pemilu, tetapi mengadili terjadinya pelanggaran yang TSM," kata Yusril meluruskan saat ditemui pada jeda sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, bila kutipannya digunakan tahun ini pascalahirnya UU Nomor 7/2017 maka yurisprudensi tersebut sudah tak lagi relevan.
Sebab dalam UU Nomor 7/2017, kewenangan-kewenangan mengadili perkara yang sebelumnya tidak diatur, kini sudah lebih jelas dipetakan.
Semisal pelanggaran administarif yang sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara jika pelanggaran pidana seperti kasus suap dan politik uang, kewenangannya ada di Sentra Gakkumdu yang kemudian dilimpahkan ke polisi dan Jaksa.
Baca: Moeldoko: Jangan Merasa Punya Kekuatan, Relawan 01 Juga Banyak Cuman Saya Tahan Saja
Sehingga, pascalahirnya UU Nomor 7/2017, MK sudah tidak lagi berwenang mengadili proses Pemilu, melainkan hanya fokus pada perkara sengketa hasil Pemilu.
2 Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari, Hakim Pertimbangkan Sikap Terdakwa dalam Persidangan |
![]() |
---|
Aktif Bela Jokowi di 2 Pilpres hingga Anak Mantan RI 1, Ini 11 Calon Menteri Golkar yang Mengemuka |
![]() |
---|
Ditanya Perihal Uang Rp1 Triliun yang Keluar di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Akhirnya Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Bursa Menteri Memanas, Suara yang Punya Kontribusi Pilpres 2019 Kian Nyaring, Ahok Kembali Mencuat |
![]() |
---|
Mantan Dan Brimob Ini Pernah Sebut Menteri Jokowi Ada dari Maluku, Diucapkan saat Ketemu Presiden |
![]() |
---|