Pilpres 2019
Said Didu Blak-blakan Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Termasuk Posisi Maruf Amin
Said Didu juga menyebut Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma'ruf Amin, yang termasuk dalam satu di antara kelompok yang disebutkan.
"Karena pada saat itu lahir UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan disebutkan bahwa yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah pejabat BUMN."
"Nah, di dalam UU BUMN tidak ada pejabat BUMN," imbuhnya.
Setelahnya ia memaparkan, bersama rekannya dalam BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya membuat penafsiran mengenai siapa yang dimaksud dengan pejabat BUMN.
Dijelaskan oleh Said Didu yang termasuk pejabat BUMN dikategorikan dalam tiga kelompok.
Baca juga :
Soal Jabatan Maruf Amin di BUMN Digugat di MK Sudah Tepat atau Tidak, Begini Tanggapan Mahfud MD
VIDEO - Program BUMN Mudik Bareng 2019, Ribuan Pemudik dari Kalimantan Timur Pulang Kampung Gratis
"Akhirnya kita di BUMN akhirnya membuat penafsiran bersama dengan KPK bahwa yang dimaksud pejabat BUMN ada tiga kelompok," ungkap Said Didu.
"Satu, Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi BUMN."
"Kedua, Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi anak perusahaan BUMN."
2 Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari, Hakim Pertimbangkan Sikap Terdakwa dalam Persidangan |
![]() |
---|
Aktif Bela Jokowi di 2 Pilpres hingga Anak Mantan RI 1, Ini 11 Calon Menteri Golkar yang Mengemuka |
![]() |
---|
Ditanya Perihal Uang Rp1 Triliun yang Keluar di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Akhirnya Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Bursa Menteri Memanas, Suara yang Punya Kontribusi Pilpres 2019 Kian Nyaring, Ahok Kembali Mencuat |
![]() |
---|
Mantan Dan Brimob Ini Pernah Sebut Menteri Jokowi Ada dari Maluku, Diucapkan saat Ketemu Presiden |
![]() |
---|