Yusril Sebut Permohonan BPN Prabowo-Sandi Hanya Modal Asumsi, Tanpa Alat Bukti, Ini Indikasinya

Ketua Tim Hukum TKN Yusril Izha Mahendra sebut permohonan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi hanya modal asumsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan yang diajukan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi, hanya berdasarkan asumsi.

Selain itu, permohonan yang diajukan BPN Prabowo - Sandi tanpa dilengkapi alat bukti yang sah.

Hal ini ditegaskan Ketua Tim Hukum kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril Ihza Mahendra menuturkan, kesimpulan itu dia sampaikan setelah menghitung jumlah penggunaan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ oleh kubu 02 dalam permohonannya.

Yusril Izha Mahendra menghitung Denny Indrayana selaku Tim Hukum BPN Prabowo - Sandi menggunakan kata indikasi dan patut diduga, sebanyak 41 kali.

"Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” jelas Yusril Izha Mahendra di sela persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan jika melihat permohonan kubu 02 dirinya mengaku optimis permohonan tersebut akan ditolak.

 
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Terutama jika kubu 02 tak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.

“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara.

Jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.

“Misal soal kenaikan gaji PNS, menaikkan gaji dan tunjangan kan sudah disepakati bersama DPR RI.

Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang.

Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” pungkas Yusril Izha Mahendra.

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Sidang Sengketa Pilpres Mulai Pagi Ini, Berikut Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

Bawa Bukti 3 Truk

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.

Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia.

"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.

Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu.

Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB.

Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.

"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti.

Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.

"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," kata Fajar.

Sebelumnya, Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Almir, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkoordinasi soal penyerahan kekurangan alat bukti sengketa pilpres.

Ia mengatakan, pihaknya berencana mengirim 4 truk berisi barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen C1.

"Untuk hari ini kemungkinan 4 truk dan itu berisi alat-alat bukti C1," ujar Dorel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Dorel mengatakan, alat bukti yang dibawa meliputi dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.

Ia menyebutkan, sebenarnya total keseluruhan barang bukti yang akan diserahkan pengacara Prabowo-Sandiaga adalah 12 truk.

Sisa alat bukti akan disampaikan pada hari-hari berikutnya. Dorel mengatakan, tim hukum kesulitan menyiapkan alat bukti karena harus digandakan hingga 12 kali.

"Proses fotokopi penggandaan ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Tentu kami harus cermat dan kami teliti lagi supaya alat bukti itu tidak tumpang tindih," ujar Dorel.

Dalam sidang gugatan Pilpres di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019),anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa diturunkan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk keperluan persidangan.

Sedang hakim MK menegaskan pihaknya terbuka menerima bukti-bukti yang disetorkan terkait gugatan Pilpres.

Kala itu Yazid beralasan sudah ada satu truk yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, sedang 11 truk lainnya sedang menuju ke MK. Dengan alasan capek, barang bukti 11 truk tak bisa sampai Mahkamah Konstitusi.

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Denny Indrayana Gunakan Kata ''Indikasi'' dan ''Patut Diduga'' 41 Kali, Ini Artinya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/18/yusril-sebut-denny-indrayana-gunakan-kata-indikasi-dan-patut-diduga-41-kali-ini-artinya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved