Dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Menkum HAM Yasonna Berharap Setya Novanto Bertaubat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, bisa bertaubat

Editor: Sumarsono

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, bisa bertaubat setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.

Pemindahan dilakukan setelah Novanto kedapatan pelesiran ke galeri keramik di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, usai dirawat di RS Santosa Bandung.

"Kakanwil ambil tindakan, kami mengambil tindakan, segera malam itu pindah ke Gunung Sindur, kemudian dilaporkan kepada saya. Udah biarlah dia di sana dulu. Kita harus kasih buat pertaubatan," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).

"Makanya menempatkan dulu beliau di Sindur, untuk merenunginya. Memang di situ kan super maksimum, seharusnya dia tidak di sana," imbuhnya.

Yasonna menginginkan Novanto tak lagi melanggar ketentuan yang berlaku sebagai seorang narapidana.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Supaya ke depannya tidak berulang lagi hal yang menyimpang dari prosedur membuat kita heboh," kata dia.

Selain itu, kata Yasonna, pemindahan Novanto ke Gunung Sindur menjadi pesan bagi narapidana lain untuk tak mencoba melanggar ketentuan yang ada.

"Ini akan memberikan pesan juga kepada teman-teman lain yang di dalam saya mau kasih pesan kepada mereka, well, kamu harus play by the rule, jika tidak, mendapat hukuman," ujar dia.

Di sisi lain, Yasonna mengingatkan jajarannya di Lembaga Pemasyarakatan untuk konsisten menjalani standar operasional prosedur dengan baik. Hal itu guna menghindari peristiwa Novanto terulang lagi.

"Saya kira asal kita menegakkan aturannya dengan baik, SOP-nya dengan baik, semua taat kepada itu. Kalau melakukan sesuatu, ya, kasih hukuman, reward and punishmentnya harus jelas, ya," kata Yasonna.

Di Rutan Gunung Sindur, Novanto ditempatkan di blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan yang ketat. Rutan yang lokasinya berseberangan dengan Lapas Gunung Sindur itu memiliki pengamanan super maksimum.

Setiap sel tahanan dipasangi closed circuit television (CCTV) untuk memantau langsung pergerakan narapidana.

Mantan Ketua DPR RI tersebut juga tidak boleh dijenguk oleh siapa pun, baik istri maupun kerabat-kerabatnya selama satu bulan.

Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) ()

Pihak Kemenkumham melalui Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat juga memeriksa dua pengawal yang ditugaskan mendampingi Novanto.

Meski diakui pelanggaran yang dilakukan oleh Novanto adalah melarikan diri dari pengawalan petugas Lapas Sukamiskin, Yasonna menilai istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dapat diberikan sanksi pidana meski turut menemani pelarian suaminya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved