Pelebaran Sungai Ampal Tak Ada Masalah dengan Pemilik Lahan, Pemkot Balikpapan akan Segera Bebaskan

Ini agar banjir tidak terjadi saat hujan turun dengan intensitas tinggi, maka pembebasan lahan untuk pelebaran Sungai Ampal terus dilakukan.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Saat BPN melakukan penentuan lahan terkena normalisasi Sungai Ampal untuk ganti rugi munculah klaim dari pihak lain.

Di antaranya yang berada di lahan 1.741 M2 di wilayah Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Lahan seluas 439,77 M2 dan lahan 147 M2 di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Melibat gejala polemik atas klaim kepemilikan lahan saat itu BPN langsung merespon, memfasilitasi dari pihak-pihak yang berkepentingan mencari solusi secara musyawarah.

Menggelar mediasi yang menghadirkan dari pihak yang berkepentingan.

"Objek yang diumumkan sama persis dengan pihak lain. Mereka sama-sama punya bukti segel yang sah," ungkap Irwansyah.

Pelaksanaan mediasi-mediasi dilakukan beberapa kali. Sampai sekarang kedua belah pihak masih melanjutkan mediasi, tapi pada akhirnya tidak ada kesepakatan di antara pihak yang berkepentingan.

Baca: Piagam Kebohongan Award PSI untuk Andi Arief Dibuang ke Tong Sampah, Demokrat akan Ambil Jalur Hukum

"Kami sudah tinjau ke lapangan, kami hadirkan Lurah, saksi kepala lingkungan tapi memang tidak ada titik penyelesaian. Kami pun tidak berani melakukan pembayaran sebelum diselesaikan dahulu," ujarnya.

Mediasi yang tidak bisa temui jalan keluar, BPN angkat tangan. Peran mediasi yang digelar oleh BPN tak ada solusi maka pihak yang berkepentingan lakukan penyelesaian sendiri, seperti membawa ke meja pengadilan.

"Nanti uang ganti rugi dititipkan saja ke pengadilan. Bila sudah ada putusan pengadilan, uang ganti rugi bisa dibayarkan langsung," ungkapnya.

Sebenarnya, sudah dianggarkan untuk lahan sejak 2018, tetapi berhubung ada sengketa maka tidak bisa melakukan pengadaan tanah Sungai Ampal, nanti akan dilanjutkan pada 2019.

Nilai angka yang digunakan untuk pembebasan lahan pada 2018 telah disediakan Pemkot Balikpapan Rp 4.674.300.000 diambil dari APBD Balikpapan.

Baca: Datang ke Balikpapan, Teriakan Sandiaga Uno Langsung Disambut Sorak Sorai Pendukung

Penentuan harga lahan ganti rugi pada normalisasi Sungai Ampal bukan ditentukan BPN, melainkan Tim Appraisal, lembaga independen yang menentukan nilai ekonomis aset lahan.

Menurut Irwansyah, pembebasan lahan normalisasi Sungai Ampal yang memakan area sekitar 15 hektar masih butuh waktu lama, proses yang dilakukan masih panjang. Proses sejak 2018 belum sempurna betul, belum ada solusi yang penyelesainnya dilakukan pada 2019.

Selain itu, ujar Irwansyah, bukan saja tiga objek yang jadi konsentrasi dipastikan akan bertambah lagi. BPN Balikpapan dalam waktu dekat ini bakal turun ke lapangan lagi melakukan penentuan lahan normalisasi Sungai Ampal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved