Media Sosial
Bupati Kubar FX Yapan Resmi Laporkan Akun Facebook yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baiknya
Kuasa hukum Bupati Kubar FX Yapan telah laporkan ke Polres Kubar atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara pencemaran nama baik di Facebook.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
"Jadi dua laporan yang kami terima itu objeknya sama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tindak pidana ujaran kebencian atau hatcspeech, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah kepada Gubernur Kaltara Irianto Lambrie diajukan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan 'Sahabat Irianto' ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Kamis (21/3/2019).
Dalam laporannya, mereka didampingi oleh kuasa hukum, Zamrony dari kantor Integrity Law Firm. Dalam konferensi persnya, diketahui terlapor adalah seorang berinisial IS, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Zamrony mengatakan, IS telah menuduh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie melakukan tindakan Korupsi Kolusi Nepotisme seperti dalam pengangkatan pejabat setara kepala bagian dan besarnya anggaran kehumasan di salah satu organisasi perangkat daerah.
"Tuduhan tersebut bohong dan tanpa bukti. Itu merupakan bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah," kata Zamrony dalam konfrensi persnya usai memberi laporan di Polda Kalimantan Utara.
Beberapa postingan di akun media sosial IS, juga mendiskreditkan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
"Supaya ini menjadi efek jera, dan tidak menjadi bola salju, kami harap Polda untuk memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan," ujarnya.
Laporan ini sebetulnya jalan terakhir yang ditempuh.
Beberapa kali 'Sahabat Irianto' kata Zamrony mencoba membicarakan persoalan secara persuasif kepada terlapor IS.
"Ketika kami tanya, kapan dan di mana, bagaimana cara korupsinya, siapa yang melakukan? Itu tidak dia sebutkan. Jadi ini cenderung fitnah," katanya.
Ia menegaskan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie terbuka atas kritikan, saran, dan masukan, termasuk pengawasan.
"Tetapi harus dibedakan antara kritik dengan fitnah, kritik dengan penghinaan, kritik dengan kebohongan," ujarnya.
Zamrony setidaknya menyebutkan sejumlah substansi peraturan perundang-undangan atas laporan yang diajukan terhadap terlapor IS.
Antara lain Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atas tindakan ujaran kebencian dan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) atas tindakan penistaan, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atas tindakan fitnah.
(Tribunkaltim.co/Febriawan)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga