Ternyata tak Diperbolehkan Membonceng Anak Kecil dengan Sepeda Motor, Begini Alasannya

Ada pengendara yang membawa anak-anaknya, biasa kita temui pengendara sepeda motor bawa anak ditaruh di depan atau di tengah sepeda motor.

Editor: Budi Susilo
Kompas.com/Otomania
Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017). Sebagian Orang Tua sudah menggangap bila hal tersebut sesuatu yang biasa atau wajar untuk dilakukan, walaupun mereka sudah tau akan risiko yang dihadapi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sering kali di jalan raya temukan aktivitas lalu-lintas yang dilewati kendaraan bermotor yang dianggap membahayakan. 

Seperti halnya, pengendara sepeda motor yang memboncengi anak-anak

Saban hari bisa saja kita temui pengendara yang membawa anak-anaknya, biasa kita temui pengendara sepeda motor bawa anak ditaruh di depan atau di tengah sepeda motor

Dari sisi kemanfaatan atau keselamatan, seperti apakah, apa bisa seperti demikian? 

Fenomena membawa anak-anak kecil ketika mengendarai sepeda motor saat ini makin banyak saja ditemui.

Bahkan sebagian Orang Tua sudah menggangap bila hal tersebut sesuatu yang biasa atau wajar untuk dilakukan, walaupun mereka sudah tau akan risiko yang dihadapi.

Mirisnya lagi, para orang tua seakan mengabaikan sisi keselamatan bagi anak ketika berkendara.

Contoh paling sederhana yang kerap ditemui sehari-hari seperti membonceng anak di posisi depan, berdiri, membiarkan anak memutar grip gas atau mengendalikan motor saat berkendara, serta menempuh jarak jauh seperti saat musim mudik kemarin.

Menyikapi kondisi ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, sangat menyayangkan hal-hal tersebut.

Menurut Jusri, masalah ini memang sudah menjadi sebuah cerita klasik yang semakin lama dibiarkan dan kini telah menjadi kebiasaan.

Agak sulit memang membicarakan karena hal ini sedari awal sudah terlanjut dibiarkan.

Sebagian masyarakat, dalam hal ini tentunya Orang Tua.

Mungkin sudah menjadi hal yang biasa dan mereka seakan menutup mata terhadap efek terburuknya.

"Padahal yang mereka bawa adalah buah hatinya sendiri," ucap Jusri kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2019).

Jusri menjelaskan, sebenarnya cukup banyak kecelakaan lalu lintas fatal dari roda dua yang melibatkan anak di bawah umur.

Bahkan balita saat sedang dibonceng.

Sayangnya, jarang ada yang mengekspos insiden-insiden tersebut sehingga tak memberikan suatu perubahan pola pikir.

Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2014).

Selain dari sisi fatalitas, dampak yang jarang dipedulikan oleh orang tua adalah dari segi kesehatan anak.

Perlu diketahui dengan menempatkan anak pada posisi depan baik berdiri atau pun duduk sama saja menjadikan anak sebagai temeng dari angin atau sesuatu hal lainnya yang bisa saja terlempar saat berkendara, belum lagi ketika ada musibah.

"Menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berlalu lintas, baik untuk pengendara mobil atau motor.

Dalam konteks kecelakaan, menempatkan anak kecil apalagi balita di depan adalah bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi, untuk motor tentu akan ada dampak dari segi kesehatan karena anak terus tertimpa angin," ujar Jusri.

Dalam konteks keselamatan berkendara, sejatinya motor hanya bisa digunakan dua orang.

Bahkan hal ini sudah tertuang dalam undang-undang.

Namun bila melihat kenyataan sehari-hari, ada satu keluarga dengan dua orang anaknya pun tetap tidak menghindahkan regulasi bahkan memperdulikan bahayanya.

Menurut Jusri, kebiasaan yang sudah menjadi kewajaran tersebut pun berkembang bukan hanya di lingkup keluarga, tapi juga masyarakat.

Herannya, petugas yang berwenang pun terkadang tidak menindak bila menjumpai ada pemotor yang membawa anak dan istrinya, padahal itu sudah melanggar aturan.

Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017).

Dalam undang-undang lalu lintas tidak secara detail disebutkan anak usia berapa yang boleh dibonceng.

Yang ada usia maksimal membawa kendaraan, tapi tertulis bila sepeda motor itu hanya bisa digunakan dua orang, artinya bila lebih melanggar aturan.

Tapi yang terjadi kan banyak pembiaran, artinya untuk masalah ini memang tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja tapi banyak stakeholder," ujar Jusri.

Jusri menyarankan selain dari aparat penegak hukum.

Baiknya pemerintah serta instansi terkait, layaknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), turut menyoroti kondisi ini.

Karena meski tidak disadari, kebiasaan salah dari orang tua saat membonceng anak dapat menyebabkan hal yang cukup fatal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosa Membonceng Anak Kecil dengan Sepeda Motor", https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/24/094200615/dosa-membonceng-anak-kecil-dengan-sepeda-motor.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

Bendera Indonesia Dipasang Terbalik, Netizen Indonesia Langsung Serbu Akun Majalah Sepak Bola Ini

Viral di Medsos, Gadis Ini Nikah, Uang Panaiknya Rp 500 Juta, Emas 200 Gram, Suaminya Baru 24 Tahun

Sempat Terkapar di Lapangan dan Ditandu, Begini Kabar Penyerang Persib Bandung Ezechiel NDouassel

Deretan Pemain yang Bersinar di Copa America 2019, Tapi Melempem Bersama Klub Masing-masing

Terungkap Kronologi Tenggelamnya Anak di Kolam Eks Lubang Tambang, Begini Keseharian Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved