Bawaslu Belum Ajukan Anggaran Pilgub Kaltara ke Pemprov, Tapi Ini Bocorannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara belum mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah, Pemprov Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Meski tahapan Pilkada Serentak 2020 yang diprediksi akan mulai bergulir pada September 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara belum mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah, Pemprov Kalimantan Utara.
Ketua Bawaslu Kalimantan Utara Siti Nuhiyati menjelaskan, lembaganya masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi pengajuan anggaran pengawasan Pilkada kepada pemerintah daerah.
"Permendagri yang lama sebetulnya ada yaitu Permendagri 51 Tahun 2012. Akan tetapi ada Permendagri terbaru yang akan keluar yaitu Permendagri 31 Tahun 2019. Itu yang masih kita tunggu," kata Siti saat disua Tribunkaltim.co, Kamis (27/6/2019).
Permendagri terbaru tersebut harus ditunggu mengingat item-item anggaran telah diatur terperinci di dalamnya. Termasuk juga kata Siti, misalnya lama masa tugas Panwascam lengkap dengan berapa besaran honorariumnya.
"Dengan begitu kita ingin memastikan anggaran yang kita ajukan tidak melebihi batas wajar. Kalau kami memang instruksinya diminta untuk menunggu Permendagri baru itu.," ujarnya.
Ia telah berkomunikasi secara lisan dengan Sekprov Kalimantan Utara. Secara angka, anggaran yang akan diusulkan Bawaslu tidak akan meleset jauh dari dana Pilkada tahun 2015.
"Kalau Pilkada 2015 kan kami Rp 13 miliar. Tahun ini kalaupun meningkat tidak menyentuh angka Rp 20 miliar," sebutnya.
Salah satu faktor kenaikan penggunaan anggaran sebut Siti Nuhriyati adalah pengaruh inflasi.
"Kalau kita lihat yang kita alami sekarang, contoh perjalanan dinas. Kemudian tiba-tiba harga tiket naik. Jadi dalam proses penganggaran dimungkinkan ada peningkatan angka yang pertama tadi pertimbangan inflasi, kenaikan harga-harga," ujarnya.
Melanjutkan substansi baru Permendagri 31 Tahun 2019 lanjut Siti, juga diatur mekanisme pencairan yakni 40:50:10.
Jangan Panik Saat WC Anda Mampet, Ini Cara Menangani WC Mampet Agar Bisa Kembali Lancar |
![]() |
---|
Tak Mau Main-Main, AHY Pastikan Kader Pro Kudeta Dibersihkan dari Demokrat, Nasib Max Sopacua Dkk? |
![]() |
---|
Terkuak, Penyebab Jokowi Nekat Jalan di Sawah Sendirian, Periksa Alat Paling Vital di Lumbung Pangan |
![]() |
---|
Telak, Faldo Maldini Bongkar Bukti Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta Rendah, Tak Kompeten |
![]() |
---|
Lengkap Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol Versi Litbang Kompas Demokrat Lewati Golkar, PDIP? |
![]() |
---|