Belum Sebulan Bebas, Mantan Anggota Polri Ditangkap Lagi Dengan Tiga Kasus Sekaligus

Mantan anggota Polri diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota akibat terlibat tiga kasus kriminalitas sekaligus.

TribunKaltim.Co/HO/Ibnu Lestari
MANTAN POLRI - Pelaku curanmor, kasus narkotika dan senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Mantan anggota Polri diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota akibat terlibat tiga kasus kriminalitas sekaligus.

Mantan anggota Polri tersebut bernama Nasrullah (35), yang terakhir bertugas di Polresta Samarinda dengan pangkat terakhir Briptu.

Pelaku dipecat dari Korps Bhayangkara pada 2011 lalu akibat ketidakdisplinan, serta sejumlah pelanggaran yang dilakukan  yang bersangkutan.

"Betul, sudah saya laporkan juga ke Kapolres. Pelaku ini mantan anggota Polri, diberhentikan jadi anggota Polri," ucap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Cholis, Kamis (27/6/2019).

Parahnya lagi, pelaku baru saja 15 hari bebas dari tahanan akibat terlibat dalam kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Dan, Rabu (26/7) malam kemarin pelaku kembali diamankan di komplek Pasar Segiri, Jalan Niaga, Kota Samarinda.

Saat diamankan, yang bersangkutan cukup membuat repot personel yang hendak mengamankannya. Bahkan, salah satu personel Kepolisian mengalami luka di bagian tangan akibat mendapatkan luka tusukan dari pelaku.

"Pelaku melakukan perlawanan, satu anggota kita alami luka di tangan akibat senjata tajam yang ditusukkan pelaku kepada anggota kami," imbuhnya.

Sebelum diamankan, Kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya tindak pencurian kendaraan roda dua. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Pasar Segiri.

Usai bergelut dengan pelaku, saat dilakukan penggeledahan, didapatkan 1 poket sabu seberat 0,6 gram di pakaian pelaku.

"Jadi, awalnya kita lidik kasus curnamor, tapi kita dapatkan juga senjata tajam dan sabu," jelasnya.

Terkait dengan kasus curanmor, pelaku beraksi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap keterangan pelaku.

"Beraksinya di wilayah Polsek Samarinda Seberang, tapi tetap kita lakukan pengembangan. Pelaku ini terakhir bertugas sebagai anggota Polri di Polresta Samarinda," katanya.

Pelaku terjerat tiga pasal sekaligus, yakni kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam dan curanmor. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved