INSIDEN Mudahkan Korban KLL Dapatkan Penjaminan Pengobatan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Samarinda

Dengan INSIDEN di rumah sakit, maka sistem antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) akan terkoneksi sehingga memangkas waktu koordinasi.

Editor: Fransina Luhukay
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda
Lebih memperkenalkan INSIDEN kepada rumah sakit sebagai pihak yang menangani langsung korban KLL, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengadakan sosialisasi, Rabu (26/6/2019), di ruang pertemuan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - World Health Organization (WHO) merilis data tahun 2016 tentang kejadian kecelakaan lalu lintas (KLL) yang menelan korban jiwa hingga 1,3 juta orang. KLL menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia, dan Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar.

Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban. Sesuai amanah Undang - Undang, penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents) sejak Maret 2019.

Untuk mengenalkan INSIDEN lebih dalam kepada rumah sakit sebagai pihak yang menangani langsung korban KLL, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengadakan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (26/6/2019) di ruang pertemuan Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan.

"Pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang memiliki koneksi jaringan internet, untuk penjaminan korban KLL agar menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat," ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Jandon Bandono.

Jandon juga menjelaskan tentang keunggulan INSIDEN dalam penjaminan KLL. Di antaranya adalah pengiriman data korban KLL dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian KLL secara realtime ke PT Jasa Raharja (Persero), sehingga data akan diterima oleh PTJasa Raharja (Persero) untuk direspons sesuai tahapan penjaminan.

"Setelah kunjungan lapangan dan administrasi lengkap, kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel, kemudian BPJS Kesehatan menindaklanjuti kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan secara elektronik sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat" ungkap Jandon.

Pada kesempatan yang sama dr. Cisca Helen Nelwan perwakilan RSUD AW Sjahrani mengatakan, dirinya menanggapi positif implementasi INSIDEN di rumah sakit karena dapat memudahkan peserta dalam pengurusan administrasi bagi pasien KLL.

"Dengan implementasi INSIDEN di rumah sakit maka sistem antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) akan terkoneksi sehingga memangkas waktu koordinasi menjadi lebih singkat, dan tentunya akan memudahkan keluarga pasien kecelakaan lalu lintas dalam mengurus kelengkapan administrasi," ungkap Cisca.

INSIDEN akan sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penjaminan KLL yaitu manfaat bagi korban atau keluarganya, karena keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan, rumah sakit cukup mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero).

Sedangkan manfaat bagi rumah sakit adalah memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan, sesuai tahapan penjaminan karena semua informasi penjaminan dapat dengan mudah dimonitor pada menu yang telah disediakan.

Tidak hanya itu. INSIDEN juga bermanfaat bagi BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero), karena dapat memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. INSIDEN diharapakan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penjaminan bagi korban KLL, dan menjadi perwujudan percepatan reformasi birokrasi korban KLL dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved