PPDB 2019

Kembali Diberlakukan, Disdikbud Balikpapan Tegaskan Sistem Zonasi PPDB 2019 Tidak Alami Perubahan

Secara umum, kata Muhaimin, Kota Balikpapan, sudah siap menggunakan PPDB sistem zonasi, meski masih ada beberapa yang harus dievaluasi.

Penulis: Zainul |
TRIBUN KALTIM / ZAINUL
Muhaimin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan saat memberikan keterangan mengenai sistem Zonasi pada penerimaan peserta Didik baru. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi mulai diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 kali ini, di Kota Balikpapan kembali diberlakukan sistem zonasi

Pelaksanaannya tidak mengalami perubahan, meski masih menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya orangtua murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin menegaskan PPDB pada tahun ajaran 2019/2020 tidak mengalami perubahan.

Alasannya, hal itu sudah peraturan jelas dari pemerinta pusat.

Daerah tidak bisa menentang dan hanya mengikuti saja arahan pemerintah pusat.

"Acuan zonasi itu sudah jelas, dasarnya Permendikbud No.51 tahun 2018," katanya

Sehubungan dengan adanya edaran Kemendikbud tersebut, lanjut Muhaimin, bagi daerah yang belum siap, mau tidak mau harus menyesuaikan. Boleh untuk yang prestasi dari 5 persen ditambah menjadi 15 persen,” kata Muhaimin.

Secara umum, kata Muhaimin, Kota Balikpapan, sudah siap menggunakan PPDB sistem zonasi, meski masih ada beberapa yang harus dievaluasi.

"Kita sudah siap dari jauh-jauh hari, bahkan kita sudah jalan dari tahun lalu. Meski banyak hal yang kita evaluasi, terutama mengenai batasan kuota penerimaan siswa baru," ungkapnya.

Sebelumnya, sistem zonasi tersebut dikeluhkan oleh sejumlah orangtua siswa di Kota Balikpapan.

Pasalnya, penerapan sistem zonasi tersebut justru menyulitkan peserta didik.

Pardede, salah satu orangtua siswa di kota Balikpapan mengatakan sistem zonasi tersebut justru menyusahkan siswa.

"Itu kan untung-untungan, kalau siswa yang kebetulan satu lingkungan dengan sekolah itu dan nilainya tidak mencukupi maka dia otamatis terbantu dengan adanya zonasi tadi. Kan kasihan yang lain yang nilainya seharusnya bisa masuk disekolah itu, harus tertutupi dengan siswa dari jalur zonasi tadi," katanya.

"Permendikbud No 51 tahun 2018 tersebut boleh dilaksanakan boleh juga tidak tergantung kesiapan daerah itu sendiri," beber Pardede.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved