Gagal Menangkan Prabowo-Sandi, Begini Nasib Bambang Widjojanto di Tim TGUPP DKI Jakarta

Setelah membela Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto belum terlihat di Tim TGUPP DKI Jakarta. Ini kata Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bambang Widjojanto baru saja menunaikan tugasnya sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Bambang Widjojanto memimpin rekan-rekannya bersidang di Mahkamah Konstitusi, dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Selama menjalankan tugasnya membela Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto mengambil cuti dari tugasnya sebagai Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Masih cuti dan belum lapor aktif kembali," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6/2019).

Chaidir menyampaikan, Bambang Widjojanto atau yang biasa dipanggil BW itu mengajukan cuti di luar tanggungan selama satu bulan untuk menjadi tim hukum Prabowo-Sandi.

Bambang Widjojanto tidak menerima gaji dari Pemprov DKI Jakarta selama cuti.

"Cuti satu bulan pas selama (sidang) MK, tapi sekarang belum lapor aktif kembali kok. Tidak (digaji)," kata Chaidir.

Bambang Widjojanto mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya karena menjadi pengacara Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak masalah akan keterlibatan Bambang Widjojanto dalam sengkarut politik.

Ia mengatakan bahwa itu hak Bambang Widjojanto.

"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies Baswedan, Kamis (23/5/2019).

Sidang putusan sengketa hasil pilpres itu telah digelar pada Kamis (27/6/2019).

Dalam sidang putusan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved