TNI Gadungan Ini Tiduri 16 Wanita Bersuami dan Gasak Hartanya dengan Sukarela, Begini Modusnya
TNI gadungan ini berhasil menipu 16 wanita yang sebagian besar sudah bersuami. Mengajaknya berhubungan badan dan mengambil hartanya secara sukarela
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang anggota TNI gadungan berhasil diciduk Polres Mojokerto.
Ulah TNI gadungan ini bikin geleng-geleng kepala.
Bermodal aku media sosial palsu, TNI gadungan ini berhasil memerdaya 16 wanita, termasuk yang sudah bersuami.
Ke 16 wanita korbannya ini semuanya berhasil diajak berhubungan badan.
Tidak hanya itu, TNI gadungan ini juga menggasak harta benda para korbannya secara sukarela.
Namanya, Eko Tugas Saputra (33), menipu hingga meniduri 16 perempuan dengan cara menyaru sebagai anggota TNI AL.
Dia juga menggasak harta benda para korban.
Akibat ulahnya, anggota marinir gadungan itu diamankan jajaran Polres Mojokerto, Jawa Timur, saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.
"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6/2019).
Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.
Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun media sosial lain.
Bermodal akun media sosial palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.
"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL.
Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon.
Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat.
Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," tambah Fery.
Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korbannya untuk jalan-jalan dan berakhir di dalam kamar hotel.
Akal bulus pelaku, membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.
"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan.
Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya.
Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.
Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lainnya sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.
Dia berdalih bahwa perhisan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk.
Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel.
Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.

Pencabulan di Kabupaten Kutai Kartanegara
Tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sepekan ini.
Pelakunya adalah orang dekat, teman yang baru dikenal lewat facebook hingga pacar sendiri.
Orangtua mesti waspada dan mengawasi pergaulan anak mereka, terutama ancaman media sosial (medsos) yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk mengincar korban di bawah umur.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Korban berinisial Sm masih berusia 12 tahun.
"Korban mengenal 2 orang pelaku, Yd (16) dan Mf (15), baru sepekan lewat facebook," kata AKBP Anwar Haidar, Kapolres Kukar melalui Kasatreskrim AKP Damus Asa dalam siaran persnya di Mapolres Kukar, Kamis (25/5/2019).
Damus menerangkan, korban diajak bertemu kedua pelaku di Simpangan Lempatan Loa Kulu, Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban dibawa jalan-jalan ke tempat YD yang sering dipakai kumpul bersama teman-temannya di Pal 7 Rempanga.
Lalu korban dibonceng motor oleh Yd di depan SMP 10 Jl Gunung Petung Loa Kulu.
Di tempat sepi itu, Yd menyetubuhi korban. Keduanya kembali ke Pal 7. Korban minta diantarkan pulang. Senin (22/4/2019) dinihari,
Mf menawarkan diri untuk mengantarnya pulang. Namun ia malah singgah ke rumahnya di Jl S Parman.
Giliran Mf menyetubuhi korban. Ibu korban yang cemas anaknya tak pulang mencoba menghubungi korban. Korban mengaku berada di rumah Mf.
• Tiga Kasus Pencabulan di Bawah Umur Terjadi di Kukar, Termasuk Kenal di Medsos
• Pemkab PPU Fasilitasi Korban Pencabulan Oknum Guru SD Melalui Pemulihan Trauma
• Pencabulan Oleh Oknum Guru di Penajam, Polisi Sebut Pelaku Ajak Korban Nonton Film Kartun
Orangtua korban segera menjemputnya. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi kedua pelaku. Orangtua langsung melapor kedua pelaku ke Polres Kukar.
Senin (22/4/2018) pukul 12.00 Wita, tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka masing-masing.
Kasus pencabulan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Loa Janan. Korbannya, EA (12), yang dicabuli hingga puluhan kali oleh M Ali Muksin (38), warga Loa Janan Ilir.
Korban tak lain putri dari teman pelaku. Ibu korban yang mau melahirkan menitipkan Ea kepada Ali yang selama ini diyakininya sebagai orang baik.
Kesempatan ini dimanfaatkan Ali untuk mencabuli bocah kelas 5 SD itu. Pada beberapa kesempatan, Ali mencabuli EA di rumahnya ketika istrinya tak ada.
Lain waktu dia mencabuli korban di rumah kosong, kebun dan kontrakan.
Pelaku mengimingi korban uang Rp 10-20 ribu dan mengancam tidak memberinya uang lagi jika cerita pada orang lain terkait aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.
Akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya. Orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Loa Janan.
Ali diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Rabu (24/4/2019) siang. Ali dijerat Pasal 76D Subsider 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan terakhir terjadi di Kecamatan Kota Bangun.
"Kasusnya masih didalami," kata AKP Subari, Kapolsek Kota Bangun. Subari mengatakan, korban berusia 14 tahun.
"Korban dicabuli sama pacarnya yang sama-sama duduk di bangku SMP. Mereka pacaran sejak duduk di bangku SD," ucap Subari. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Gagal Menangkan Prabowo-Sandi, Begini Nasib Bambang Widjojanto di Tim TGUPP DKI Jakarta
Dulu Diejek Mirip Buto Ijo, Kini Rosa Meldianti Tampil Memesona, Ingin Beri Semangat ke Wanita Lain
Profesi hingga Selera Fashion, Kenali Lebih Jauh Sosok Calon Nyonya Wapres Wury Estu Handayani
Live Streaming - MotoGP Assen 2019, Marc Marquez Bakal Lakukan Eksperimen pada Mesin RC213V
Lulus CPNS Tapi Tak Kunjung Terima SK? Ini Kata BKN, Juga Tanggapi Isu 'Orang Dalam' dan 'Main Uang'