Bocah 8 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Ayah Tiri dan Ibu Kandungnya di Samarinda
Kabar yang tersebar di sebuah postingan dari salah seorang keluarga AH, kemudian berhasil mencuri perhatian netizen.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bocah 8 tahun, warga Kecamatan Samarinda Ulu, berinisial AH, mengalami tindak penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Kasusnya tengah viral di jejaring media sosial Facebook.
Kasus itu mencuat usai tersebarnya foto anak berusia 8 tahun, yang diduga telah menjadi korban kekerasan oleh ibu kandung dan ayah tirinya yang terjadi di Samarinda.
Kabar yang tersebar di sebuah postingan dari salah seorang keluarga AH, kemudian berhasil mencuri perhatian netizen.
Sampai akhirnya kabar tersebut viral dan mengundang para pembacanya untuk berkomentar.
Dari komentar tersebut, salah satu akun menyebutkan; "Satu minggu sebelum kasus ini viral, orang sudah pada tahu kalau AH sering dipukuli, tapi gak ada yang berani melapor," tulis akun tersebut, yang menjadi keterangan dari foto AH yang disebar.
Postingan ini kemudian mendapat sebuah komentar, yang tertulis dilaman tersebut,
"Ya Allah, sabar yah sayang, bentar lagi Insya Allah nenek kakek menjemput," sebutnya.
Dengan viralnya kabar itu, yang kemudian keluarga korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh bocah 8 tahun tersebut.
"Yang melapor sudah didampingi tiga orang, dari pihak keluarga korban. Kemudian Polresta Samarinda juga sudah meminta keterangan saksi yang mengaku menyaksikan secara langsung tindakan kekerasan, yang terjadi di sekitar konter (di Mal Lembuswana)," terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Sudarsono, SH, SIK, Kamis (4/7/2019).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Diinformasikan oleh keluarga korban, bahwa ayah tiri serta ibu kandung terduga pelaku tindak penganiayaan, membawa kabur anak semata wayang mereka, tanpa meninggalkan pesan.
"Terkait perginya terduga pelaku tindak kekerasan itu, informasi terakhir dari keluarga yang melapor, katanya ke Penajam, tapi masih di kroscek. Masih tahap penyelidikan," jelas Sudarsono.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polresta Samarinda, dangan delik dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh anak dibawah umur. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah
Dianggap Gagal, Posisi SBY di Kursi Ketum Partai Demokrat Kini Digoyang oleh Sosok Ini
Berikut Tiga Wanita dari Kalangan Milenial yang Berpeluang Jadi Menteri, Satu Sudah Ketemu Jokowi
TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui