Tak Kunjung Pecat ASN Korupsi, Mendagri Tegur 11 Gubernur, di Kalimantan Timur Juga Ada

Mendagri Tjahjo Kumolo memberi teguran 11 Gubernur lantaran tak kunjung memecat ASN yang terlibat korupsi. Termasuk di Kalimantan Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengirimkan teguran tertulis kepada sejumlah kepala daerah untuk meminta ASN korup segera dipecat. 

Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian.

Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Syafruddin menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang disebutnya mengalami kenaikan.

Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.

"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," kata Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pemecatan ASN koruptor sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Aturan itu digugat seorang warga ke Mahkamah Konstitusi, April lalu.

MK menolaknya, seraya menegaskan kembali ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Menindaklanjuti sidang putusan MK, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih Minggu (30/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Menindaklanjuti sidang putusan MK, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih Minggu (30/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 mewajibkan PNS/ASN korup harus dibenhentikan dengan tidak hormat.

Putusan MK ini menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan itu menjawab gugatan Hendrik, seorang PNS/ASN asal Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012.

Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved