Ternyata Bukan Hanya 5 Orang, Plt Sekprov Kaltim: 12 Orang PNS Korupsi Dipecat
Diluruskan kembali oleh Sa'bani, sebenarnya di lingkungan Pemprov Kaltim ada 12 PNS tersangkut masalah korupsi.
“Sudah kami lakukan pemecatan kepada PNS yang secara inkracht, atau sudah memiliki ketetapan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Samarinda. Sejauh ini, sudah 4 dari 5 orang PNS terpidana korupsi yang sudah kami pecat,” paparnya.
“Jadi, bukan 5 orang PNS loh ya,” lanjutnya mengoreksi data yang disampaikan Mendagri kepada Pemprov Kaltim.
Sa’bani menyatakan, saat ini tinggal satu orang PNS terpidana korupsi yang belum dilakukan proses pemecatan.
Namun, Sa’bani menegaskan, dalam waktu dekat ini proses pemecatannya akan segera dilakukan sembari menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada satu orang PNS terpidana korupsi itu. Nah, nanti salinan putusan itulah yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pemecatan kepada PNS tersebut,” bebernya.
Mendagri Tegur 11 Gubernur
Tidak ada mapun bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlibat kasus korupsi.
Pemberhentian atau pemecatan menjadi harga mati.
Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Bahkan, Tjahjo Kumolo memberi teguran secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.
Mendagri meminta para kepala daerah memberhentikan memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan data Kemendagri, dari jumlah 2.357 PNS/ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah.
Mereka bertugas di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.