DPRA Konsultasi dengan Kementerian Bahas Qanun Hukum Keluarga, yang Salah Satu Isinya Bahas Poligami
Qanun Hukum Keluarga ini salah satu isi babnya membahas poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu perempuan.
TRIBUNKALTIM.CO, BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Qanun Hukum Keluarga ini salah satu isi babnya membahas poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu perempuan.
Pembahasan mengenai Qanun Hukum Keluarga ini sudah tiga bulan dibahas DPRA.
Beberapa kementerian yang diajak berkonsultasi ialah Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019) mengatakan,
"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta.“
Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.
Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.
“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.
Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.
“Saat pembahasan kami libatkan seluruh unsur.
Di Komisi VII DPRA juga ada tiga perempuan.
Mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujar dia.
Poligami Bisa Jadi Ketidakadilan bagi Perempuan dan Anak-anak, Jika. . .
Imam besar lembaga Islam terkemuka Al Azhar di Mesir mengatakan, poligami bisa menjadi ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak.