DPRA Konsultasi dengan Kementerian Bahas Qanun Hukum Keluarga, yang Salah Satu Isinya Bahas Poligami
Qanun Hukum Keluarga ini salah satu isi babnya membahas poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu perempuan.
Pernyataan sang imam besar ini langsung menuai perdebatan di negara itu.
Imam besar Al Azhar, Ahmed al-Tayeb, menyebut poligami acap kali dipraktikkan karena "pemahaman yang salah".
BACA JUGA:
Peraturan yang Melegalkan Poligami tengah Digodok di Aceh
Hari Kartini 2019: Sisi Lain RA Kartini, Kisah Cinta, serta Kontroversi soal Poligami & Kematiannya
Dia membuat pernyataan tersebut dalam program televisi mingguannya dan melalui akun Twitter-nya.
Setelah menuai perdebatan, Al-Azhar mengklarifikasi, sang imam tidak menyerukan pelarangan poligami. Al-Tayeb menegaskan, monogami adalah keharusan dan poligami adalah pengecualian.
"Siapa pun yang menyebut bahwa pernikahan harus poligami adalah salah," kata dia.
BACA JUGA:
Hari Kartini 2019: Sisi Lain RA Kartini, Kisah Cinta, serta Kontroversi soal Poligami & Kematiannya
Tak Setuju hingga Ada yang Sudah Lakukan Poligami, PSI Nonaktifkan 4 Kader, Ini Nama-namanya
Al Quran, tambahnya, menyebut bahwa bagi seorang pria muslim yang memiliki banyak istri, dia harus bisa bersikap adil.
"Dan jika tidak bisa berbuat adil maka dilarang untuk memiliki banyak istri," tambah dia.
Ahmed al-Tayeb juga menganjurkan pembenahan yang lebih luas dari cara masalah perempuan ditangani.
BACA JUGA: