Pengamat Hukum Balikpapan Tanggapi Kasus Pernikahan Sedarah, Abdul Rais: Ada Kekosongan Hukum

Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba

Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengamat hukum dan kriminal kota Balikpapan, Abdul Rais SH MH, mengatakan ada kekosongan hukum dalam soal pernikahan sedarah.

Kendati ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang hal tersebut, namun tak ada jerat pidana buat perkawinan sedarah.

Sehingga masih saja ada pasangan sedarah yang nekat melangsungkan pernikahan.

Padahal bila ditelisik, tak hanya menyalahi hukum agama tertentu, namun risiko medis bakal menghantui pasangan sedarah tersebut.

"Perkawinan sedarah itu bisa merusak keturunan, lho. Mulai dari menimbulkan kecacatan, anak bisa lahir abnormal, memiliki gangguan kejiwaan, hingga keterbelakangan mental," katanya, Senin (8/7/2019).

Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba.

Penolakan demi penolakan tumbuh berkembang dari berbagai lapisan masyarakat.

Untuk menekan hal tersebut diperlukan payung hukum, setidaknya bagi aparatur penegak hukum.

Sehingga larangan itu tak hanya sebatas bahan imbauan atau sosialisasi, tapi memang harus ada dampak hukumnya bagi yang berbuat.

"Dalam UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah. Tak ada pidananya, karena bukan hukum pidana tapi hukum administrasi saja," ujarnya.

Menurut Rais, diperlukan pengisian hukum untuk menangani perilaku tersebut.

Minimal, bila belum ada ketegasan dari UU selama ini, pemerintah daerah minimal membuat Perda khusus yang mengatur jerat pidana perkawinan sedarah.

"Ada kekosongan, harus diisi. Supaya aparat penegak hukum bisa bergerak. Setahu saya belum pernah ada perda yang mengatur itu di Indonesia. Kalau Balikpapan yang memulainya, saya kira baik" ungkapnya. 

Polisi Khawatir Warga Main Hakim Sendiri

Kabar pernikahan sedarah warga Bulukumba yang disinyalir melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur membuat Polres Balikpapan bergerak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved