Kabar Bahagia Menyelimuti HS, Tersangka yang Ancam Penggal Kepala Presiden Joko Widodo, Ini Sebabnya
HS, pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo sedang berbahagia, karena menikah di penjara. Ia terjerat kasus makar dan diancam seumur hidup
Budiarto menjelaskan, acara pernikahan tersebut dihadiri sekitar 30 orang yakni, orangtua kedua belah pihak, kerabat, dan teman-teman HS.
Kendati demikian, hanya beberapa teman HS yang dapat masuk ke ruang pernikahan.
"Waktunya kan enggak bisa lama dan ruangannya sempit.
Jadi, enggak bisa semuanya masuk (ke dalam ruangan)," kata Budiarto.
Setelah menikah, istri HS rutin mengirimkan makanan kepada HS setiap hari.
"Rutin ya (mengirimkan makanan dan menjenguk) dari Senin sampai dengan Kamis.
Istrinya juga tinggal di rumah saya setelah menikah," ujar Budiarto.
Adapun, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana makar.
Atas perbuatannya HS terancam penjara seumur hidup.

Rencana Nikah Nyaris Kandas
Rencana pernikahan, HS warga Bogor yang berkoar-koar ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo terancam batal.
Padahal rencananya, usai Lebaran Idul Fitri atau Lebaran Haji, ia akan menikah dengan wanita asal Subang atau Cikampek.
Bahkan di sekitar rumahnya di gang RT 09/07 Palmerah, Jakarta Barat, warga sudah mengetahui rencana pernikahannya itu.