Kabar Bahagia Menyelimuti HS, Tersangka yang Ancam Penggal Kepala Presiden Joko Widodo, Ini Sebabnya
HS, pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo sedang berbahagia, karena menikah di penjara. Ia terjerat kasus makar dan diancam seumur hidup
Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K mengatakan bahwa HS ada rencana akan menikah habis lebaran. "Tapi belum tahu apakah habis Lebaran Idul Fitri atau Lebaran Haji.
Rencananya sama orang Subang atau Cikampek, saya juga kurang tahu tapi yang jelas sudah tunangan," akunya.
Harto mengatakan, bahwa HS memang sudah tinggal di wilayah itu sejak lahir, dan hanya tinggal bersama ayahnya.
Ia mengatakan, HS merupakan anak tunggal dan hanya berdua semenjak orangtuanya cerai. "Dia asli anak sini.
Tapi sekarang ayahnya tak ada di rumah," ucapnya.
• TERPOPULER - Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Penggal Kepalanya, Hasil Mutilasi Dibawa ke Kepolisian
• Ditangkap karena Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Gagal Menikah
• Ada Video HS yang Ancam akan Penggal Kepala Presiden Indonesia, Jokowi Beri Jawaban Tegas Begini
Berdasarkan pantauan Tribunjakarta.com, rumah dua lantai semi permanen yang pintunya dipenuhi stiker Prabowo-Sandi itu juga tampak terkunci.
"Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," kata Harto.
Sebelumnya, HS yang sempat heboh dan videonya viral di media sosial mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Setelah itu, polisi bergerak untuk mencari yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Pria berinisial HS itu ditangkap di Bogor pada, Minggu pagi (12/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono,menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Dengan dikenakan pasal 104 KUHP lanjutnya, maka HS bisa saja dikenakan hukuman mati atas ocehannya yang viral tersebut.