MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran
Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung terdakwa kasus BLBI yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Laode M Syarif pun heran
Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat.
Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion.
Jadi tidak bulat.
Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.
Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Diketahui, Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sjamsul Nursalim
Penanganan terhadap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) sebagai tersangka.
Tidak hanya Sjamsul yang kini menyandang status tersangka, KPK juga mengumumkan status yang sama terhadap sang istri, Itjih Nursalim (ITN).