JPU Puas Bisa Buktikan Berita Bohong yang Disebar Ratna Sarumpaet Berakibat Keonaran
JPU akhirnya bisa membuktikan berita bohong yang disebarkan Ratna Sarumpaet berdampak keonaran. Ini dibuktikan dengan vonis penjara 2 tahun
TRIBUNKALTIM.CO - JPU Puas Bisa Buktikan Berita Bohong yang Disebar Ratna Sarumpaet Berakibat Keonaran.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada Ratna Sarumpaet.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yang menuntut 6 tahun penjara.
//
Dilansir dari Kompas.com, salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, merasa berhasil membuktikan bahwa kebohongan Ratna dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hal tersebut terlihat dari vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 tentang menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Itu membuktikan bahwa kita bisa pastikan unsur-unsur yang kami dakwakan dalam Pasal 14 ayat 1 UU No (1) tahun 1946 hari ini masih berlaku dan bisa kami buktikan unsurnya," ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Namun, terkait vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, Daroe mengaku tetap menghormati putusan hakim.
"Kemudian diputuskan dua tahun, saya kira itu sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim.
Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan dua tahun," tutup dia.
Jelang Piala Menpora, Persebaya Bakal Bajak Pilar Arema FC, Incar Kiper PSM Makassar & Satria Tama |
![]() |
---|
Istri Gubernur Kaltim Isran Noor Sempat Menangis Saat Pelantikan Pengurus PKK Dekranasda. |
![]() |
---|
Ngamuk Usai Bripka CS Disebut Saling Tembak dengan Anggota TNI di Kafe, Danramil: Jangan Bikin Panas |
![]() |
---|
Viral Video Pengendara Moge di Kawasan Ring 1 Istana Ditendang Petugas, Paspampres Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Adik Bocorkan dari Mana Benih Cinta Ayus dan Nissa Sabyan Bersemi, Putuskan Tak Pilih Ririe Fairus |
![]() |
---|