Banyak Pemilik Kendaraan Belum Tahu Berapa BBNKB Kendaraannya, Begini Cara Menghitungnya
Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda, atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Warga pemilik kendaraan bermotor wajib tahu cara menghitung pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB). Ini merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak.
Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda, atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal perhitungan, tidak semua pemilik mobil atau sepeda motor tahu.
Oleh karena itu, mengutip unggahan Humas Pajak Jakarta di Instagram, berikut ini cara menghitung BBNKB dengan contoh tarif di wilayah Ibu Kota.
Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen.
Berikut contoh perhitungannya: Pemilik motor Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7.000.000 dan telat satu tahun. BBNKB : Rp 7.000.000 X 1 persen = Rp 70.000 PKB : Rp 7.000.000 X 2 persen = Rp 140.000 Denda 1 Tahun : Rp 140.000 x 24 persen = Rp 33.600 SWDKLLJ : Rp 35.000 Denda SWDKLLJ : Rp 32.000 Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK : Rp 100.000 Pelat Nomor : Rp 50.000 BPKB : Rp 225.000 Total keseluruhan : Rp 685.000
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen.
Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan menjadi 12,5 persen.
"Masih kita diskusikan sambil menunggu keputusan dari pihak terkait lainnya," ucap Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumus Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor"
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Seleksi P3K/PPPK 2019 Duluan dari CPNS, yang Lulus Masih Bisa Ikut CPNS 2019? Begini Ketentuannya
Tak Pinjam Uang Tiba-tiba Ada Tagihan Rp8juta dari Bank, Puluhan Warga Syok dan Mengadu ke Ketua RT
BERIKUT Nama MENTERI yang Mungkin Tinggalkan Kabinet JOKOWI, dari Kena Tegur hingga Terkait Korupsi
8 IDOL KPOP Selain Mina TWICE yang Juga Alami Gangguan Kesehatan Mental, Ada Suga BTS hingga IU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/contoh-perhitungan-bbnk.jpg)