Mafia Bola

KASUS MAFIA BOLA, Mbah Pri Divonis Lebih Lama dari Mbah Putih, Terbukti Lakoni Pidana Suap

Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng akhirnya divonis hukuman penjara.

Instagram/@matanajwa
Tersangka kasus pengaturan skor Dwi Irianto alias Mbah Putih bicara blak-blakan di hadapan presenter Mata Najwa, Najwa Shihab. 

"Uang yang dgunakan untuk menyuap itu bukan berasal dari dirinya, namun dari kantong Lasmi Indrayani, eks manajer Persibara.

"Uang semuanya dari Lasmi."

"Uang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua."

Terkait PSSI yang membuat perjanjian bukan saya, bukan anak angkat saya Tika."

"Yang buat perjanjian PSSI dengan Lasmi, " ujar Mbah Pri.

Dalam postingan Instagram Mata Najwa, @matanajwa, berikut hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam kasus Mafia Bola:

1.Dwi Irianto/Mbah Putih (Penjara 1 tahun 4 bulan) Komisi Disiplin PSSI

2. Johar Lin Eng (Penjara 1 tahun 9 bulan) Komite Eksekutif PSSI

3. Priyanto/ Mbah Pri (Penjara 3 tahun) mantan Anggota Komite Wasit PSSI

4. Anik Yuni Artika/Tika (Penjara 2 tahun 6 bulan)

5. Wasit Nurul Syarifat (Penjara 1 tahun)

6. Mansyur Lestaluhu (Penjara 1 tahun) mantan Direktur Penugasan Wasit

Dwi Irianto alias Mbah Putih saat ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di Yogyakarta, Jumat (28/12/2018).
Dwi Irianto alias Mbah Putih saat ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di Yogyakarta, Jumat (28/12/2018). (DOK. SATGAS ANTIMAFIA BOLA)

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (1/7/2019), terdakwa Mansur Lestaluhu yang merupakan anggota Komite Wasit PSSI membantah menerima suap dari Priyanto alias Mbah Pri.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan.

"Mbah Pri memberikan uang Rp 30 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali. Uang tersebut untuk buang suara atau nyanyi-nyanyi dengan teman-temannya. Kesaksian Mbah Pri (pemberian uang) karena perkawanan," kata Amir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved