Kasus Korupsi
Atlet Disabilitas Kalimantan Timur Pertanyakan Pelimpahan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPC
Kejati Kaltim menemukan dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam pemberian hibah sebesar Rp18 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perwakilan Forum Peduli Penyandang dan atlet disabilitas Indonesia (FOPPADIS) Kalimantan Timur, mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (15/7/2019).
Kedatangan mereka menanyakan sejauh mana kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim ke National Paralympic Commite (NPC), Pengurus Olahraga Penyandang Disabilitas Indonesia, Kalimantan Timur.
Hasil penyidikan bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menemukan dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam pemberian hibah sebesar Rp18 miliar untuk persiapan dan pelaksanaan Pekan Paralimpik Nasional (Pepernas) di Pekanbaru, Riau tahun 2012 itu.
"Kita menanyakan lebih lanjut soal komitmen Kejati. Bulan 5 terakhir ke sana. Mereka katakan bulan 6 akan pelimpahan ke pengadilan.
Sebelumnya, informasi yang kami dapat, ada beberapa orang yang jadi tersangka," tutur Sekertaris Forum Peduli Penyandang dan Atlet Disabilitas Indonesia (FOPPADIS) Kalimantan Timur, Ikhsan Setiawan kepada Tribunkaltim.co pada Senin (15/7/2019).
Namun, karena pejabat dan penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, sedang tugas dinas di Tana Grogot, empat orang perwakilan FOPPADIS disarankan kembali lagi hari Rabu, ini untuk mendengar keterangan lengkap langsung dari pejabat terkait.
Dugaan korupsi ini dinilai FOPPADIS sangat merugikan atlet disabilitas. Sebab, mereka sudah dijanjikan peralatan di semua cabang olahraga. Namun, kenyataannya, alat yang diberikan tak lengkap.
Contohnya, Ikhsan, yang merupakan atlet cabang olahraga atletik dan kursi roda. Saat bertanding di Pepernas Pekanbaru 2012, ia menggunakan alat olahraga tahun 2007. Tak ada alat baru seperti yang dijanjikan. Begitu juga saat bertanding di Bandung, mereka menggunakan uang pribadi dari honor mereka.
"Artinya, ga bisa dibiarkan begini terus. Kita latihan dengan inisiatif dan biaya sendiri. Digitukan lagi (dikorupsi dana atlet). Secara tidak langsung, mengeksploitasi atlet NPCI," tegasnya.
Iksan dan kawan-kawan berharap, Rabu nanti, ia bisa mendapatkan jawaban proses hukum yang melegakan atlet disabilitas.
"Kita minta kepastian hukum, kapan kepastian (pelimpahan), kalau ga ada titik terang, kami akan bersurat ke Komisi Kejaksaan," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah di hari yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Kejati Samarinda, Arifin Arsyad, meminta waktu untuk berkomunikasi dengan seksi dan penyidik Pidsus Kejati yang kebetulan hari ini sedang berdinas luar kota. Kejati, kata dia berkomitmen terus melanjutkan perkara ini.
"Semua berlanjut. Artinya progress seperti apa, saya tanyakan ke bidang pidus. Kepastian seperti apa besok saja (wartawan datang lagi)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua atlet penyandang disabilitas yang pernah mengikuti Pekan Paralimpik Nasional (Perparnas) 2012 mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja (LSM Pokja) 30.
Mereka mendesak agar Kejati Kaltim mengusut tuntas dana Hibah Perparnas senilai Rp18 miliar tahun anggaran 2012.
Alasan mendesak dana Perpanas itu, karena dana yang seharusnya disalurkan ke atlet disabilitas tidak sepenuhnya diberikan. Misalnya, uang saku dan bonus.
Ketua Forum Peduli Penyandang dan Atlet Disabilitas Indonesia (KOPPADIS), Muhammad Ali mengungkapkan, diduga ada indikasi dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana untuk atlet penyandang disabilitas.
"Bonus belum dibayar. Dan kuitansi kosong disuruh tanda tangan waktu kita di Bandara Balikpapan. Itu uang pembayaran trainning center (tc) dipotong. Pak Ardiansyah (Ketua National Paralympic Committe/NPC) bilang, dipotong untuk bayar utang ke anggota Dewan," tutur Ali didampingi Ikhsan Setiawan, di sekretariat Pokja 30, Jalan Gitar, Samarinda, Selasa (14/8) lalu.
Selain itu, dana training center atlet paralympic kata dia, juga dipotong diduga untuk persentase saat anggaran Perpanas diketok oleh DPRD Kota Samarinda.
"Cuma waktu itu saya dengar ada berapa persen untuk ketok palu," lanjut Ali atlet Bola Voli duduk.
Ali membeberkan, beberapa hak seperti uang saku Perpaprov Bulan April 2015 Rp 870 ribuan untuk satu minggu selama kegiatan, juga tidak dibayarkan.
"Alasannya, kata ketua panitia dan PPTK-nya Pak Teguh, kalau terima uang saku, berarti bonus hilang. Uang bonusnya Rp 30 juta," bebernya.
Sementara, Ikhsan Setiawan yang tercatat sebagai atlet Atletik Kursi Roda mengungkapkan, laporan dugaan korupsi itu sudah mengendap selama lima tahun.
Informasi yang Tribun himpun, perkara dana hibah yang diduga tidak disalurkan ke atlet-atlet disabilitas saja, melainkan penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kegiatan yang didanai oleh hibah tersebut, diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya,” ujar Kasi Penyidikan, Andri Tri Wibowo,
di ruanganya Senin (10/12/2018) lalu.
Sejauh ini, jajarannya, belum menetapkan tersangka. Namun, lanjut dia, pihaknya sudah mengantongi berbagai macam bukti dan indikasi calon-calon tersangka nantinya.
“Ada, kita sudah mengantongi (indikasi) tersangka, baik dari internal NPC Kaltim, dan pemerintah. Ini kan dana hibah provinsi, di sini akan melibatkan beberapa tersangka, satu dari internal NPC Kaltim dan pemerintah,” ucap Andri kala itu.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Ponsel Vivo S1 akan Lahir 16 Juli 2019, Seperti Apa Spesifikasi dan Harga Smartphone, Ini Ulasannya
Kontes Miss Korea Menuai Protes, Gara-gara Pakaian Tradisional, Hanbok yang Disebut Terlalu Seksi
BREAKING NEWS Toyota Fortuner dan Truk Adu Banteng di Km 67 Kukar, Sopir Kejepit Tak Bisa Keluar
SORE INI, Matahari Tampak Tepat di Atas Kabah, Berikut Cara Memperbaiki Kiblat di Rumah
Hari Pertama Masuk Sekolah, Mohammad Fatah Sempat Marah Karena Celana Seragam Kebesaran