Hukuman eks Sekjen Golkar, Idrus Marham Bertambah Dua Tahun Plus Denda Rp 200 Juta, Ini Sebabnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi vonis 5 tahun penjara kepada Idrus MArham, terdakwa kasus suap PLTU Riau
"Kami meminta kepada para pejabat tersebut untuk memahami dan menyusun peta potensi maladministrasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, serta petugas cabang rutan KPK melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup dan pemeriksaan administratif kepada tahanan KPK," jelas Teguh.
Kemudian ORI juga merekomendasikan KPK menyusun buku petunjuk teknis terhadap proses pengawalan tahanan KPK, yakni tetap menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Selain itu, KPK juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan dalam penyelenggaran administrasi pengeluaran tahanan.
Pengawal Tahanan KPK Disogok Rp 300.000
Pengawal Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat instansinya.
M dipecat lantaran diduga menerima Rp 300.000 saat mengawal terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Diketahui, pada Jumat (21/6/2019) M mengawal Idrus Marham yang tengah berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.
"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
Ia menyatakan, lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus-menerus," ujar Febri.