Hukuman eks Sekjen Golkar, Idrus Marham Bertambah Dua Tahun Plus Denda Rp 200 Juta, Ini Sebabnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi vonis 5 tahun penjara kepada Idrus MArham, terdakwa kasus suap PLTU Riau
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menemukan hal selain maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 tersebut menjadi perbincangan karena berada di luar Rutan.
Alamsyah mengatakan, temuan tersebut cukup serius sehingga pihaknya belum bisa mempublikasikannya kepada publik dan memilih untuk menemui langsung pimpinan KPK untuk menyampaikan temuan tersebut guna menghindari munculnya spekulasi liar.
• Idrus Marham Tahanan KPK Ketahuan Ngopi di Luar Rutan, Diduga Sogok Pengawal Rp 300.000
• Tak Nikmati Uang Hasil Korupsi, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Dijatuhi Vonis Tiga Tahun Penjara
• Saat Habib Idrus Al Habsyi Ungkap Persatuan Nomor Satu, Pilpres Nomor Dua di Malam Munajat 212
Ia menjelaskan, temuan tersebut didapatkannya dalam proses pemilahan temuan-temuan lain yang bersifat maladminsitrasi.
Akibatnya pihaknya belum bisa mempublikasikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) saat memaparkan sejumlah maladministrasi yang ditemukannya dalam proses tersebut dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Dari proses itu, tentu setelah dipilah, dapat, saya menyatakan ini sangat serius, kita panggil dulu pimpinannya sehingga nanti infromasi itu tidak menjadi spekulasi macam-macam di internal KPK," kata Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan pihaknya telah memiliki barang bukti berupa fisik dan keterangan terkait temuan tersebut.
"Bukti berupa keterangan dan fisik," kata Alamsyah.
Ia juga menjelaskan, bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya terkait dengan proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham tersebut dilakukannya berdasarkan Undang-Undang.
Alamsyah pun menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk mencari-cari kesalahan KPK melainkan karena bentuk kecintaannya kepada KPK yang merupakan milik masyarakat.
"Undang-Undang mewajibkan kita untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas dugaan malafministrasi, kalau tidak melakukan kita bersalah. Bukan mau cari-cari ini, kita juga sudah punya kriteria, mana yang harus cepat mana yang bisa ditunda," kata Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Idrus Marham, dikabarkan menyalahi penggunaan waktu ketika berobat ke RS MMC Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pekan lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC udah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Kemudian Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.
"Jadi KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.
Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah salat Jumat.
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ungkap Febri.
Kata Febri, setelah melakukan salat Jumat, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan.
Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.
Sedangkan terkait dengan penggunaan HP, ujarnya, petugas KPK telah melarang Idrus ketika HP diberikan oleh ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya.
"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," pungkas Febri. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Rocky Gerung: Visi Misi Jokowi, tak Ada yang Baru dan tak Tajam, Reaksi Adian Bikin Penonton Ketawa
Sedih, Bayi di Nunukan Terjangkit Virus Rubella, Pendengarannya Tak Merespon
Launching Honda X-ADV 150 di GIIAS 2019, Simak Spesifikasi Detail Motor yang Mirip Honda PCX 150 Ini
Persib Bandung Hadapi Sejumlah Masalah Setelah Menang atas Kalteng Putra
Ayu Ting Ting Sebut Menyesal Menikah & Bercerai dengan Enji, Bilqis Sering Minta Papa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham jadi 5 Tahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/18/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-perberat-hukuman-idrus-marham-jadi-5-tahun.