Tiga Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan di Pemkab Penajam Paser Utara Diberhentikan, Begini Alasannya
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Gerbong mutasi pejabat betul-betul telah dibuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Kemarin, Rabu (17/7/2019), lima orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dikabarkan telah menerima surat mutasi dari Bupati Penajam Paser Utara, yang menjadikan status mereka non job alias diberhentikan dari jabatannya.
Lima orang tersebut yakni tiga kepala dinas dan dua kepala badan.
Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.
Dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.
Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar merespon persoalan non job ini, membenarkan bahwa memang lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.
"Informasi saya terima kemarin pagi," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (18/7/2019).
Nonjob tersebut, menambah 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat tidak memiliki Pejabat Tinggi Pratama di Kalimantan Timur.
Setelah itu, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, masih dalam tahap lelang dan menunggu keputusan KASN terkait penetapannya.
Nanti total, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Penajam Paser Utara saat ini tidak memiliki pimpinan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Surodal Santoso juga membenarkan bahwasanya, surat keputusan telah diterima oleh pihak terkait.
Namun, ia mengatakan, ia tidak berhak membeberkan alasan non job lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.