Iklan Perempuan Rela Digilir Seharga Rp 1,054 Juta untuk Bayar Utang,Ternyata Korban Fintech Ilegal
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.
TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi pinjaman via online atau financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal kembali memakan korban.
Beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech Incash.
Iklan ini viral di media sosial. Diduga iklan ini dibuat oleh oknum debt collector yang menagih pinjaman kepada si perempuan yang dimaksud dalam iklan.
Diketahui korban bernama Yuliana Indriati dan sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.
Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).
Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.
"Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group whats app yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan," jelas Yuliana.
Yuliana, pun memilih untuk melakukan gugatan hukum dan pelaporan ke Polrestabes untuk pencemaran nama baik yang diduga sengaja dilakukan fintech peer to peer lending berbendera Incash.
"Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes," katanya.
Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.
Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.
Hal ini diduga dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.
Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.
Terkait hal ini, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto, Rabu (24/7/2019).
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini. (*)
Artikel ini sudah terbit di kontan.co.id dengan judul Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban dan Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK.
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi
Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur
Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang
Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola
Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lbh-pinjaman-online-fintech.jpg)