Rabu, 22 April 2026

Rumah Mewah Rita Widyasari di Villa Tamara Samarinda Disita KPK

Aset mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari kembali disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga
SITA KPK - Rumah mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari di komplek perumahan Villa Tamara, Samarinda disita KPK terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aset mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari kembali disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset yang kali ini disita yakni berupa tanah dan bangunan yang terdapat di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, diantaranya di Kabupaten Kukar dan Kota Samarinda.

Dari informasi yang diperoleh Tribunkaltim.co, Rabu (24/7) siang tadi tim KPK telah berada di Kukar dan Samarinda untuk melakukan penyitaan terhadap aset Rita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hari ini, terdapat sejumlah aset Rita yang disita, diantaranya Tenggarong dan satu rumah mewah di komplek perumahan Villa Tamara, Samarinda. Sedangkan, Kamis (25/7) besok direncanakan tiga aset Rita di Kukar kembali akan disita.

"Hari ini ada di Samarinda dan Tenggarong, besok lanjut lagi pemasangan plang di sejumlah aset Rita yang disita oleh KPK," ucap salah satu sumber yang tidak ingin diberitakan namanya, Rabu (24/7/2019).

Tribunkaltim.co pun mencoba untuk menelusuri rumah mewah Rita yang disita KPK di Villa Tamara. Lokasinya pun tidak sulit ditemukan, hanya berjarak puluhan meter dari jalan utama komplek.

Rumahnya tepat diujung blok sebelah kanan. Tepat di depan rumah tersebut, terdapat plang bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini Telah disita', dengan terdapat tulisan KPK di pojok kanan atas plang.

Rumah tersebut berwarna abu-abu putih. Kondisi rumah tersebut tergolong tidak terawat, karena semak belukar dan tanaman liar lainnya telah memenuhi bagian depan rumah.

Dari informasi yang ada, sejak dimiliki oleh Rita, rumah tersebut belum pernah ditinggali.

Selain itu, terdapat sejumlah nomor surat perintah di plang dengan dasar warna putih tersebut, diataranya :

1. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-109/01/12/2017, tanggal 27 Desember 2017.

2. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-10/DIK.01.05/01/02/2019, tanggal 15 Februari 2019

Masih dari keterangan sumber yang diterima Tribunkaltim.co, saat melakukan penyitaan dengan pemasangan plang tersebut, terdapat sekitar tiga kendaraan, yang diisi oleh sejumlan petugas, diantara petugas yang ada membawa serta senjata api.

"Sekitar tiga mobil yang ngawal untuk pemasangan plang, diantaranya petugas yang ada membawa senjata," jelasnya.

Terkait dengan pemasangan plang penyitaan, terlebih dahulu dilakukan di Kukar. Di Samarinda pemasangan plang dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita, dan selesai pemasangan plang sekitar pukul 16.30 Wita.

"Di Tenggarong agak siangan, kalau di Samarinda saat shalat Ashar, selesainya sekitar pukul 16.30 Wita. Besok lanjut lagi pemasangan plang di Tenggarong," ucapnya yang kembali meminta agar tidak mencantumkan namanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset Rita yang terkait dengan perkara TPPU dengan nilai mencapai Rp 70 Miliar.

Rita divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 Juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp 110.720.440.000.

Rita saat ini merupakan narapidana yang menghuni Lapas Pondok Bambu. (*)

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi

Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur

Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang

Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola

Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved