Pemilu 2019
Caleg Digugat ke MK Karena Foto Terlalu Cantik, Saksi Ahli Sebut Ada Manipulas, Tak Sesuai Aslinya
Calon Anggota DPD Provinsi NTB 2019 -2024, Farouq Muhammad mempersoalkan masalah editan foto saingannya, Evi Apita Maya, di kertas suara.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (25/7/2019).
Sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu, beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Pihak Terkait, serta saksi Termohon.
Untuk diketahui, Calon Anggota DPD Provinsi NTB 2019 -2024, Farouq Muhammad, di perkara Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 mempersoalkan masalah editan foto saingannya, Evi Apita Maya, di kertas suara.
Priyadi Sufianto, ahli yang dihadirkan pemohon, menyebutkan di fotografi ada tiga kacamata untuk memandang sebuah foto.
Pertama, secara jurnalistik yang bersifat obyektif.
Kedua, secara komersial yang bisa obyektif maupun subyektif.
Ketiga, seni foto bersifat subyektif.
Adapun pengubahan foto dalam dunia fotografi terdiri dari dua yakni edit dan retouch.
“Kedua hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah manipulasi foto,” kata dia, seperti dilansir laman MK, Kamis (25/7/2019).
Melihat foto Pihak Terkait, yaituEvi Apita Maya, kata dia, ini termasuk manipulasi.
Mulan Jameela Berubah, Inilah Artis dan Politisi yang Lolos dan Gagal DPR RI, Ada Diluar Dugaan |
![]() |
---|
6 Fakta Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Besaran Gajinya Hingga Fahrul Rozi tak Tahu Bakal Diganti |
![]() |
---|
Sudah Ditetapkan, Ini 16 Artis yang Lolos dan Tidak ke Senayan, Mulan Jamela dan Rachel Maryam? |
![]() |
---|
Satunya Pernah jadi Rival Jokowi, Berikut 10 Anggota DPR RI 2019 - 2024 Peraih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Kisah Sukses Wanita Berusia 23 Tahun Ini jadi DPRD, Memakai Aplikasi Digital Meraih Simpati Pemilih |
![]() |
---|