Senin, 27 April 2026

PWI Kaltim Siapkan 12 Hektar Lahan, Intoniswan: Siap Dibangun 300 Rumah Wartawan

Untuk memiliki rumah di perumahan wartawan ini, wartawan harus terdaftar sebagai anggota PWI Kaltim.

TRIBUN KALTIM / M PURNOMO SUSANTO
Ketua Panitia Penyiapan Lahan dan Rumah Wartawan PWI Kaltim, Intoniswan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan 12 hektare lahan, di Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara untuk lokasi pembangunan perumahan wartawan.

Untuk memiliki rumah di perumahan wartawan ini, wartawan harus terdaftar sebagai anggota PWI Kaltim.

"Sejauh ini, sudah ada 38 orang wartawan yang sudah membayar uang muka untuk kepemilikan rumah tersebut," ujar Ketua Panitia Penyiapan Lahan dan Rumah Wartawan PWI Kaltim, Intoniswan saat ditemui Tribunkaltim.co, di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda.

"Saat ini, sudah ada 4 unit rumah jadi dan sudah ditempati oleh wartawan. Selain terdaftar sebagai anggota PWI Kaltim, untuk memiliki rumah di perumahan tersebut wartawan harus melaksanakan penandatanganan akad kredit dengan bank. Semakin besar uang muka, maka angsuran akan semakin ringan," lanjutnya.

Meskipun untuk wartawan, disampaikan Intoniswan, bank memilah dan memilih wartawan saat pengajuan kredit.

Bagi wartawan yang memasuki umur 60 tahun, disampaikan olehnya, tidak diperkenankan untuk melakukan kredit.

Terkecuali, wartawan itu memiliki minimal jenjang waktu selama 10 tahun kredit sebelum umur 60 tahun.

"Kalau umurnya 50 tahun, dia bisa melakukan kredit di bank. Sebab, 10 tahun masa kredit barulah wartawan tersebut berumur 60 tahun. Tapi, kalau ada uang tunai, wartawan bisa membayar rumah tersebut dengan harga Rp 170 juta. Dan, Wartawan hanya dibebankan pembayaran fisik rumah. Tanah kita gratiskan," tandasnya.

Diatas lahan 12 hektare tersebut, Intoniswan menjelaskan, dapat dibangun sedikitnya 300 unit rumah.

Sehingga, bukan hanya wartawan yang sudah lebih dahulu menjadi anggota PWI Kaltim saja bisa dapat memiliki rumah di Perumahan Wartawan itu. Wartawan muda pun berhak mendapatkannya.

"Semua wartawan, asalkan dia terdaftar sebagai anggota PWI berhak memesan rumah di sana. Perlu saya jelaskan pula, uang yang dibayarkan itu sudah termasuk penyediaan listrik, air, dan surat-surat kepemilikan rumah. Selain itu, rumah yang akan kita bangun ini bersifat Rumah Sederhana Plus. Dimana, rumah sudah sangat representatif," tuturnya.

Dijelaskan pula oleh Into, harga Rp 170 juta yang dibebankan kepada wartawan sewaktu-waktu dapat berubah tergantung dengan kenaikan nilai jual perumahan.

Namun, untuk pendaftar yang telah membayar uang muka sebesar Rp 1 juta diawal pada tahun 2017 lalu, maka disampaikan Into, tetap akan membayar pada nilai rumah yang sama.

"Rumah sudah full keramik dan pelafon sudah gipsum. Intinya, penyediaan lahan perumahan ini sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI. Dimana, selain kita meningkatkan pengembangan diri wartawan secara keilmuan dan pendidikan kita juga meningkatkan kesejahteraan wartawan," katanya. (*)

PWI Balikpapan Gelar Diskusi Publik Soal Fasilitas Publik Perumahan

Gelar Diskusi, PWI Balikpapan Cari Solusi Terkait Hak Warga Perumahan

PWI Adakan Workshop Jurnalistik Soal Keberadaan Industri Sawit di Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved