Tega, Takut Diketahui, Wanita Muda Ini Sumpal Mulut Bayinya Hingga Tewas

Entah apa yang ada di benak wanita 18 tahun berinisial SN yang tega membuang dan membunuh buah hatinya yang tega membunuh bayinya

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Wanita 18 tahun berinisial SN yang tega membuang dan membunuh buah hatinya yang baru keluar dari janinnya sendiri di toilet IGD RSUD Beriman Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Entah apa yang ada di benak wanita 18 tahun berinisial SN yang tega membuang dan membunuh buah hatinya, yang baru keluar dari janinnya sendiri di toilet IGD RSUD Beriman Balikpapan pada Rabu malam (24/7/2019) lalu.

Kini, wanita asal Tenggarong, Kukar ini telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Balikpapan, setelah dilaporkan oleh petugas RSUD Beriman Balikpapan yang mendapati wanita tersebut melakukan perbuatan bejat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, kasus tersebut bermula saat pelaku melahirkan, namun takut kelahirannya diketahui orang lain,

pada saat pelaku di ruang IGD RSUD Beriman Balikpapan pelaku mengaku sakit perut dan tidak bisa BAB. Kemudian pelaku minta izin kepada perawat untuk ke toilet IGD dan saat di dalam toilet pelaku melahirkan seorang bayi.

Namun, takut diketahui orang lain, wanita itu langsung menyumpal tissue toilet ke dalam mulut bayi tersebut hingga tewas.

Tak hanya itu, usai melakukan aksinya, wanita tersebut meminta kantong plastik pada keluarganya untuk membungkus bayi yang sudah tidak bernyawa itu, dengan alasan menggunakan kantong plastik tersebut untuk menaruh pakaian kotor.

"Karena takut kelahirannya diketahui orang banyak perempuan itu langsung menyumbat mulut bayi dengan memasukkan tissue toilet ke dalam mulut bayi sampai masuk di tenggorokan.

Mungkin maksudnya agar bayi tidak menangis atau teriak. Begitu informasi yang saya dapat," ujar salah seorang petugas RSUD Beriman Balikpapan yang enggan disebutkan namanya. Minggu (28/7/2019).

Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui kanit PPA Polres Balikpapan Aipda Kusmanto mengatakan, dari kejadian tersebut, pihaknya telah memegang bukti-bukti berupa hasil visum dan hasil autopsinya.

Sehingga, jika pelaku tidak mengakui perbuatannya, dirinya menganggap tidak masalah, karena sudah memegang bukti.

"Jika pelaku tidak mengakui perbuatannya, itu tidak masalah karena petugas mengacu pada bukti-bukti yang ada. Hasil autopsi sementara, bayi mati lemas," ungkapnya.

Ia mengatakan,  atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang dikenakan untuk wanita muda tersebut adalah Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76-C UU no. 35 tahun 2014 temtang Perlindungan anak Subs Pasal 308 KUHP.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Terpisah, SN mengaku terpaksa melakukan aksi bejatnya itu karena dirinya belum siap dinikahi oleh pasangannya yang juga diakuinya warga Tenggarong.

"Bukannya tega, cuma belum siap untuk dinikahi aja," kata SN.(*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved