Menristekdikti Keluarkan Kebijakan Pro Mahasiswa Soal Uang Kuliah Tunggal, Ini Penjelasan Lengkapnya
Menristekdikti menerbitkan kebijakan baru yang pro mahasiswa, terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT mengacu pada Permenristekdikti
TRIBUNKALTIM.CO - Menristekdikti Keluarkan Kebijakan Pro Mahasiswa Soal Uang Kuliah Tunggal, Ini Penjelasan Lengkapnya.
Menristekdikti menerbitkan kebijakan baru yang pro mahasiswa, terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Kebijakan keringanan UKT ini mengacu Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Diketahui, besaran biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa per semester harus ditentukan berdasarkan kemampuan ekonominya.
Demikian pula bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT ( Uang Kuliah Tunggal).
“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda.
Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Riset dan Teknologi Mohamad Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan (26/7/2019).
Keringanan UKT Ketentuan disampaikan Menrisitekdikti ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.
Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.
Biaya luar tanggungan
Terkait hal itu, Menteri Nasir juga menyampaikan PTN tidak menanggung beberapa biaya kuliah lain terdiri atas:
1. Biaya bersifat pribadi
2. Biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)