Mucikari Raup Untung Besar, Sederet Fakta Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Terkuak
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkapnya di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook untuk menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.
Pelaku yang bertindak sebagai mucikari itu adalah Timbul Utomo (47), warga Jalan Patemon Barat, Surabaya.
Pria asal Bojonegoro itu kini ditetapkan sebagai tersangka setelah unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkapnya di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya.
"Pelaku eksploitasi anak di bawah umur atau mucikari ini kami amankan di hotel Rabu 17 Juli 2019 dan ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Minggu (28/7/2019).
Menurut Sudamiran, tersangka melakukan aksinya sejak 11 Juli 2019 di hotel tempat dia ditangkap.
Setiap harinya, anak di bawah umur yang dibawa tersangka selalu berpindah-pindah kamar.
"Tersangka check-in di sebuah hotel dan memesan dua kamar. Kamar itu untuk stand by perempuan bawah umur yang dijual ke pria hidung belang," ucap Sudamiran.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua korban berinisial FS (15) dan FR (16) yang dibawa tersangka ke sebuah hotel.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak tersebut.
Dalam penangkapan mucikari itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti :
- satu unit handphone merek Samsung
- uang tunai Rp 130.000
- 12 lembar pembayaran nota hotel atas nama tersangka dan
- dua kunci kamar hotel.
1. Sudah beraksi 3 bulan terakhir
Timbul Utomo (47), tersangka yang bertindak sebagai mucikari menawarkan perempuan di bawah umur untuk layanan seksual di sebuah hotel.
Timbul melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir.
2. Pindah-pindah kamar untuk kelabui petugas
Untuk melancarkan aksinya, tersangka bersama dua korban berpindah-pindah kamar dan berpindah hotel.
Hal itu dilakukan agar tidak terendus kepolisian.
"Kronologinya, dia lagi di Hotel Metro terus ada laki-laki sedang bersama dengan korban. Kalau modusnya dia dari hotel ke hotel. Satu minggu di satu hotel, kemudian pindah lagi ke hotel lain," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga :
TERKUAK Sederet Kode Khusus Prostitusi Online via Aplikasi MiChat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu
Praktik Prostitusi Online, Pilih Hotel Berbintang dengan Cara Berbagi Kamar, Ada Honorer Nyambi
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak 11 Juli 2019 di hotel tempat dia ditangkap.
Setiap harinya, anak di bawah umur yang dibawa tersangka selalu berpindah-pindah kamar.
"Tersangka check in di sebuah hotel dan memesan dua kamar. Kamar itu untuk stand by perempuan bawah umur yang dijual ke pria hidung belang," ucap Sudamiran.
3. Tarif
Pria asal Bojonegoro yang tinggal di Jalan Patemon Barat, Surabaya, itu, mematok tarif ratusan ribu hingga jutaan untuk durasi dua jam.
Setelah membayar, pemesan akan diarahkan ke sebuah hotel, salah satunya hotel di kawasan Tegalsari Surabaya.
4. Tawarkan melalui facebook
Untuk menawarkan dua perempuan berusia 15 dan 16 tahun itu, Timbul melakukan penawaran kepada pelanggannya melalui akun Facebook bernama Mauliska Angelia.
"Kalau pelanggannya random, tergantung siapa yang menawar saja," kata dia.
Baca juga :
Kirim Foto Bugil hingga Iklan Medsos, Begini Cara Penyedia Jasa Prostitusi di Medan Gaet Pelanggan
Menikahi Pria China, Perempuan Pakistan Dijual dan Dijerumuskan ke dalam Prostitusi
5. Komisi yang diterima korban
Komisi dari pelanggan itu dibagi kepada korban.
"Jadi, tergantung kondisi ya. Pembagiannya bisa 30-50 persen untuk korban," ujar dia.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan ada korban lain dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak tersebut.
Dalam penangkapan mucikari itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel merek Samsung, uang tunai Rp 130.000, 12 lembar pembayaran nota hotel atas nama tersangka dan dua kunci kamar hotel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mucikari Prostitusi "Online" di Surabaya Berpindah Hotel agar Tak Terendus Polisi" dan "Polrestabes Surabaya Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur"