Surat Lulus Beredar, Ini Tanggapan PKN STAN, Pelamar Pernah Gunakan Cara-cara Curang Demi Bisa Lulus
Pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN terdeteksi.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN terdeteksi.
Temuan ini disampaikan akun twitter resmi PKN STAN @pknstanid pada, Senin (29/7/2019).
Akun PKN STAN mengunggah dua buah surat yang berisi pemberitahuan seputar kelulusan peserta seleksi PKN STAN.
"Berikut ini adalah contoh upaya penipuan yang mengatasnamakan PKN STAN.
Menurut kamu, apa yang terlihat janggal dari surat ini?," kata @pknstanid
Pengumuman ditunda
PKN STAN akhirnya menunda pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran.
Awalnya, pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran akan dilakukan pada 26 Juli 2019 lalu.
Namun karena masih dalam proses penetapan, pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran belum bisa dilakukan.
Setelah sempat ditunda, PKN STAN akhirnya kembali memberikan informasi terbaru seputar pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran.
Pengumuman terbaru PKN STAN seputar jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran lokasi ujian ini disampaikan melalui akun twitter resmi PKN STAN @pnkstanid pada, Senin (29/7/2019).
"Bagi peserta #SPMBPKNSTAN2019 yang menunggu pengumuman hasil Ujian Tertulis, Stanmin informasikan bahwa selama kicauan ini tersemat di profil akun @pknstanid maka pengumuman masih dalam proses penetapan.
Ikuti perkembangan informasi terbaru melalui akun ini ya," kata akun PKN STAN
Penurunan passing grade TKP jadi perbincangan hangat
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang menjadi salah satu materi ujian ternyata bukan hanya dikeluhkan peserta CPNS 2018 lalu.
Sulitnya TKP ini, ternyata dikeluhkan sejumlah peserta seleksi Sekolah Kedinasan 2019 atau Sekdin 2019, khususnya yang mengikuti Ujian PKN STAN.
Keluhan soal sulitnya TKP ini salah satunya disampaikan di grup facebook dan Instagram.
Dan menariknya, beberapa akun mengait-ngaitkan ditundanya pengumuman pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran ini sebagai 'sinyal' passing grade TKP akan diturunkan.
Baca juga :
Benda-benda Ini Ternyata Masih Dipercaya Luluskan Pelamar Sekdin 2019, Bukan Pertama Kali Terjadi
Tertawa hingga Menangis, Ekspresi Pelamar Usai SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Kelulusan
Salah satunya diulas di akun Instagram @yukmasukstan_
yukmasukstan_
Apakah penundaan ini akan memberikan harapan baru untuk yang tidak lulus di TKP?
Gimana menurut kamu?
Komen di bawah ya gaes!
#
Unggahan ini langsung beragam komentar dari warganet.
rchmnshrn :
kl tkp diubah, gaadil buat pejuang tkp yg sudah lolos semua 5 NAB, sangat tidak adil, menyalahi aturan, dan kedinasan lain pun memang byk yg gugur di tkp.
misbahrmdhn
ini udah dikonfirmasi ya, walaupun yang lolos kurang dari jumlah yang ditetapkan, yaudah segitu yg diterima gaada penurunan nilai ambang batas atau segala macamnya. Ibaratnya yg tidak/belum memenuhi nilai ambang batas berarti belum memenuhi standard buat jadi mahasiswa/I stan.
Baca juga:
Pakai Sepatu Butut Diikat Tali, Penampilan Peserta Tes STAN Sekdin 2019 buat Haru Sekaligus Salut
Pelamar Sekdin 2019 Keluhkan TKP, Ini Tanggapan dan Tips BKN, Kejadian di CPNS 2018 Bakal Berulang?
Passing grade
Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.
Pasal 6 :
1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.
2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan
c. seleksi lanjutan, dapat berupa :
- tes kesehatan
- tes kesamaptaan
- tes psikologi
- tes wawancara
- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019.
3. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.
4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
Pasal 7
1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).
2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :
- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)
- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)
- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :
- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)
- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)
- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :
- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)
- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)
- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.
2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.
3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan:
a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau
b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
Kecurangan dalam ujian STAN yang pernah terjadi :
PKN STAN menjadi salah satu instansi di Sekdin 2019 yang paling diminati.
Dengan kuota hanya 3.000 orang, berdasarkan data terakhir saat pendaftaran di portal SSCASN sscasn.bkn.go.id lalu, sebanyak lebih dari 137 ribu pelamar.
Melihat jumlah kuota dan pelamar, persiangan untuk mendapatkan kursi di STAN dipastikan bakal sangat ketat.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunKaltim.co dari Tribunnews.com, Kompas.com, dan sumber lainnya, seleksi STAN ternyata pernah diwarnai dengan aksi pelamar yang mencoba berbuat curang.
Beruntung, aksi pelamar curang ini bisa terdeteksi dan pihak terkait segera mengambil tindakan.
1. Bawa alat komunikasi
Saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), peserta tes kedapatan melakukan kecurangan.
Kejadian itu terjadi saat tes berlangsung di Makasar Sulawesi Selatan.
Peserta yang curang kedapatan membawa alat komunikasi.
"SobatBKN, kejujuran adalah segala2nya. Bagaimana mau jadi PNS yg jujur, jika seleksi #SekolahKedinasan2018 saja sdh curang? Alat komunikasi ini ditemukan saat SKD CAT BKN untuk STAN @pknstanid di Makassar, Jumat 29/06/2018. Mimin sedih, kita semua sedih," tulis admin twitter BKNgoid.
2. Pakai joki dan HP disembunyikan di celana dalam
Bulan Agustus 2018 lalu, dua peserta ujian saringan masuk STAN digiring ke Mapolsek Biringkanaya, Makassar setelah ketahuan menggunakan jasa joki, Minggu (21/8/2011) sore.
Dari tangan mereka diamankan dua buah telepon genggam yang diselipkan pada celana dalam masing-masing peserta yang telah didesain khusus dan dua buah headset wireless.
Muh Noer Alim Qolby (18) warga Kota Makassar dan Natsir Indrawan Arfa (19) warga Kabupaten Takalar.
Mereka ditemukan di tempat yang berbeda.
Aksi mereka tersebut ketika mengikuti ujian Potensi Akademik dan Bahasa Inggris seleksi masuk STAN di Gedung olah raga Jalan Pajaijang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.
Mereka diketahui pengawas ujian yang mencurigai ke duanya kerap memegang kerah bajunya seakan ingin mendengarkan sesuatu dari kera bajunya itu.
Ketika di kantor polisi ke dua pelaku tampak biasa saja. Mereka kemudian menerangkan asal jawaban tersebut kepada polisi. Mereka diperiksa secara tertutup.
Bahkan wartawan hanya diizinkan mengambil gambar pelaku dari arah belakang.
Penanggungg jawab penyelenggara ujian seleksi masuk STAN Mutasim Billa menjelaskan tempat ujian tersebut dibagi menjadi 10 sektor.
Tiap sektor diisi 200 peserta. Dan setiap 20 peserta diletakkan dua pengawas ujian.
Pengawas dari sektor V kemudian menemukan Qolby sedangkan dari sektor VIII ditemukan Natsir.
Setelah diperiksa ditemukan alat semacam headset.
Ke dua pelaku kemudian diminta untuk menyelesaikan ujiannya.
Usai mengikuti ujian, ke dua peserta menggunakan jasa joki tersebut diperiksa kembali oleh pengawas ujian dan digiring ke Mapolsek Biringkanaya.
Kepala Balai Diklat Keuangan Makassar tersebut juga menegaskan bahwa ke dua pelaku telah dicoret dari daftar masuk seleksi ujian STAN.
"Mereka sudah kami pastikan tidak lulus ujian karena melakukan kecurangan tersebut, " kata Muttasim ketika berada di kantor polisi.
Ia juga menambahkan bahwa secara administratif nama pelaku sudah cacat sehingga tidak akan lulus kalau mendaftar kembali.
"Kami telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti, " terang Mutasim.
Kepala Kepolisian sektor Biringkanaya Kompol Mursalim mengatakan pihaknya masih memeriksa ke dua peserta yang menggunakan jasa joki tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal jawaban yang mereka peroleh.
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan, " ujar Mursalim saat itu.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sejumlah-bukti-kecurangan-peserta-dalam-ujian-stan-tahun-2018-lalu-berhasil-diamankan-petugas.jpg)